Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.Com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (19/9/23).
Pj Bupati Dani Ramdan menjelaskan, perubahan APBD 2023 dilandasi oleh perkembangan asumsi kebijakan umum pada APBD Murni 2023, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dari sisi belanja daerah.
“Dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan pada kelompok pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, dan di sisi belanja penyesuaian perlu dilakukan beberapa alokasi anggaran kegiatan di berbagai perangkat daerah,” terangnya.
Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023, berdasarkan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023, yang telah disepakati bersama.
Dani Ramdan mengungkapkan, terkait pendapatan daerah, diproyeksikan mengalami kenaikan sebanyak Rp 352,39 miliar lebih, dari semula Rp 6,06 triliun lebih, menjadi Rp 6,41 triliun lebih.
Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang bertambah sebesar Rp 125,81 miliar lebih, dari alokasi semula hanya Rp 2,74 triliun lebih menjadi Rp 2,86 triliun lebih.
“Dengan rincian, pajak daerah bertambah sebanyak Rp 130 miliar dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebanyak Rp 3,44 miliar lebih,” ujarnya.
Selain penambahan dari hasil pendapatan pajak daerah dan hasil pengelolan daerah yang dipisahkan, terdapat penambahan dari penyesuaian alokasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebesar Rp 5,77 miliar.
“Dan penambahan PAD yang sah terdapat Rp 1,84 miliar lebih,” imbuhnya.
Selanjutnya, penambahan pendapatan asli daerah dari hasil transfer sebesar Rp 226,58 miliar lebih, dari alokasi semula hanya Rp 3,31 triliun lebih menjadi Rp 3,54 triliun lebih yang bersumber dari anggaran transfer pusat dan transfer antar daerah.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.