Lumajang,kabar nusa24.com – Kamis,19/10/2023.Penggunaan produk dalam negeri saat ini menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang diatur dalam dua regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah .Peraturan atas Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Melalui aturan tersebut, semua pengadaan barang atau jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN paling sedikit 40 persen.
Untuk mengimpelementasikan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah gelar Bimbingan Teknis Perhitungan TKDN dan Pemberian Preferensi Harga Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hall Arjuna,Jalan Panglima Sudirman yang diikuti kurang lebih 30 kontroksi.
Sementara narasumber Bimtek Sub Koordinator Pelaksana Pengadaan barang dan jasa Prov.Jawa Timur Ardi Kasmono,S.STP M.KP Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Kontruksi sekaligus Ketua Tim P3DN Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPRmenjelaskan bahwa sesuai Pasal 86 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasanya, selain itu Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. “Dengan implementasi P3DN ini maka produk yang masuk dalam pengadaan adalah yang memiliki kandungan TKDN minimal 25 persen dan produk TKDN dibawah 25 persen dan produk impor tidak boleh berkompetisi,” ungkap Ardi.
Tidak hanya itu, Ardi juga menerangkan penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing di tahun 2022 paling tinggi 10 persen, sedangkan di tahun 2023 – 2024 paling tinggi sebesar 5 persen dari pagu Kementerian PUPR.
Ardi juga menyampaikan “Tujuan dari pengadaan barang atau jasa berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 4, “Dengan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,”ungkap Ardi.(D.S)