Tutup
Uncategorized

Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari, Larang Kampanye di Media Massa

3
×

Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari, Larang Kampanye di Media Massa

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari, Larang Kampanye di Media Massa

Lampung Utara – Kabarnusa24.com – Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melarang peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di media massa. 

Bahkan jika melanggar, Bawaslu Lampura menyebutkan bisa di sangsi hukuman pidana. 

“Sama seperti penjelasan ketua Bawaslu Provinsi sebelumnya, jika kampanya di Media Massa ini tidak diperbolehkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, Sabtu (2/12/2023). 

Ia menyebutkan, jika kampanye iklan atau di media massa diperbolehkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

“Iklan terkait kampanye, baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 atau hanya 21 hari,” ujarnya

Ia juga memaparkan, jika melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jika melanggar, maka akan dianggap melakukan kampanye di luar jadwal akan diberikan sanksi pidana,” 

“Dalam hal ini, pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tukasnya.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima adanya laporan terkait kampanye melalui media massa. 

“Sampai saat ini terkait pelanggaran-pelanggaran kampanye media massa, masih belum ada laporan yang masuk,” jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengucapkan, jika para peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye dengan beberapa metode. 

Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), medsos, media massa elektronik dan daring, rapat umum, debat Paslon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi, ada kampanye yang dibatasi yaitu iklan kampanye di media massa baik cetak dan elektronik.Ada space iklan di hari-hari terakhir menjelang masa tenang. (Ris/ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *