Tutup
Nasional

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”

3
×

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”

Sebarkan artikel ini
JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”

Jakarra, kabarnusa24.com –  Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, yang pada pokoknya membahas mengenai Intelijen Kejaksaan. Jumat (1/12) bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen mengatakan untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat, setiap Jaksa harus memiliki pengetahuan Intelijen Kejaksaan. Artinya, Intelijen sebagai pengetahuan seharusnya dapat menjadi suatu kebutuhan sehubungan dengan adanya upaya untuk mewujudkan kewaspadaan dan ketahanan nasional.

Mengutip kitab perang legendaris “The Art of War” karya Sun Tzu tentang pentingnya penguasaan atas informasi, “Kekuatan spionase adalah salah satu kunci keberhasilan menggali informasi. Hal sekecil apa pun akan sangat berguna jika kita bisa memaksimalkannya”.

JAM-Intelijen menyimpulkan bahwa landasan pemikiran operasi intelijen di seluruh dunia bukan lagi perang fisik seperti masa lalu, melainkan perang informasi.

“Melihat prinsip dasar dari cara berpikir intelijen, maka pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa. Intelijen adalah strategi dan seni mendapatkan informasi untuk pengambilan kebijakan,” ujar JAM-Intelijen.

Intelijen Kejaksaan sebagai salah satu bagian dari intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, ketentuan tersebut telah dijabarkan oleh Kejaksaan dengan diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
JAM-Intelijen menjabarkan terkait Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen yang memiliki 2 fungsi strategis yaitu fungsi ke dalam dan ke luar. Ke dalam artinya bidang Intelijen memiliki tugas memberikan dukungan/ intelijen bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan oleh setiap unit kerja yaitu Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

Sedangkan ke luar, Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang ikut melaksanakan fungsi deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, khususnya di bidang penegakan hukum.
Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan berwenang:
1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
3. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
4. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
5. Melaksanakan pengawasan multimedia.

JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki 75 sektor permasalahan yang telah dipersempit menjadi 5 direktorat yaitu Direktorat Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan, Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Prodsarin.

“Untuk bisa memetakan 75 sektor permasalahan dibidang intelijen, hal yang harus dilakukan adalah memitigasi setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi timbul dan mengancam penegakan hukum maupun pembangunan nasional,” imbuh JAM-Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen berpesan kepada para Siswa PPPJ agar bisa menerapkan ilmu intelijen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Jaksa, oleh karena itu ada beberapa hal yang diperlukan dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) intelijen, yaitu:

Senantiasa bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP);Selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya;

Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan Integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan;

Memiliki naluri, sifat dan sikap responsif yang cepat, spontanitas tinggi terutama dalam memupuk semangat dan inisiatif;Mampu bekerja secara tertutup dengan penuh integritas dan profesionalisme;Mampu memiliki strategi, kepekaan dan sensitivitas dalam mengantisipasi berbagai dinamika persoalan dan menemukan solusi.

Kemudian, JAM-Intelijen menuturkan PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, maupun perilaku hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas.

“Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk bisa mengimplementasikan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional dan berintegritas dalam rangka menciptakan public trust terhadap institusi kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disebutkan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas, fungsi dan kewenangan Jaksa antara lain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Eksekutor, dan Pengacara Negara.

Selain tugas-tugas utama tersebut, Jaksa juga memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai perintah direktif pimpinan. Oleh karena itu, JAM-Intelijen menekankan bila menjadi seorang Jaksa, berarti siap memikul tanggungjawab yang berat.

“Melalui PPPJ, para Calon Jaksa dibentuk untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lebih bermartabat di masa yang akan datang,” imbuh JAM-Intelijen.

Menutup ceramahnya, JAM-Intelijen menitipkan pesan kepada para Siswa PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 agar dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *