Oleh: Samsul
Pemira UHO merupakan salah satu momentum demokrasi di tingkat mahasiswa dalam hal ini universitas haluoleo sebagai upaya untuk melakukan pemilihan atau pergantian kepemimpinan baru kelembagaan dilingkup UHO. Sesuai dengan amanah konstitusi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan SK Peraturan Rektor Universitas halu Oleo Nomor 853a Tahun 2015
tentang Organisasi Kemahasiswaan universitas Halu Oleo.
Dimana anggota tim koalisi dari salah satu figur calon Presma UHO mengungkapkan bentuk kekecewaannya dan ketidak terimaan atas dinamika pemira kali ini telah terdapat intervensi dari birokrasi yang dibuktikan dengan pesan melalui via WhatsApp yang menginstruksikan satu-persatu prodi agar mengintervensi seluruh mahasiswa yang berada dilingkup universitas Halu Oleo untuk memilih Paslon Presma UHO No urut 5.
Kami juga menilai birokrasi saat sudah tidak memiliki lagi nilai integritas dan kebijaksanaan sebagai elemen atau dewan pembina lembaga kampus, yang seharusnya mengambil sikap netralitas dalam perhelatan pemira UHO, sebab atas campur tangan birokrasi yang sering kali terjadi di setiap pemira berpotensi mencederai independensi mahasiswa dan akan sangat berdampak ketidak progresifitas serta matinya nilai kritis kelembagaan kedepannya.
Dugaan kami juga dengan adanya penundaan pemira ditanggal 18 Desember kemarin dikarenakan rektor tidak berada di kampus, hal itu merupakan alibi semata birokrasi untuk memasifkan konsolidasinya terkait keberpihakannya kepada salah satu Paslon.