JAKARTA – Kabarnusa24.com,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng para orang tua untuk mengedukasi anak-anak mereka, agar tidak ikut tawuran. Sebab, jika anak-anak mereka tidak terlibat tawuran antarpelajar, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dicabut.
“Kami akan terus melakukan edukasi (parenting) pada orang tua. Kami koordinasi dengan orang tua untuk melakukan pembinaan peserta didik,” kata PLT Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Kamis (11/1/2024).
Taga menekankan, orang tua berperan penting dalam memantau dan memahami keberadaan anak, dengan aktivitasnya. Taga meminta para orang tau melaporkan anak-anak mereka ke sekolah apabila anaknya sudah sampai ke rumah.
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang KJP Plus. Sehingga orang tua dan anak paham,” ujar Taga.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik. Terutama dalam upaya penumbuhan karakter, penguatan regulasi termasuk tata tertib sekolah, serta mencegah tawuran.
Pemprov telah mencabut KJP Plus bagi 492 pelajar di DKI Jakarta pada 2023. Pencabutan KJP Plus ini dilakukan bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran.
“Mereka melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Pergub terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus,” kata PLT Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.
Sumber: RRI