Bekasi, kabarnusa24.com – Seorang konsumen Apartemen Mei Karta yang tidak mau disebutkan indentitasnya, merasa dirinya telah ditipu dan dibohongi oleh oknum manajemen Apartemem Mei Karta, kepada awak Media pada Jum’at (26/01), dirinya menceritakan kronologis apa yang menimpanya setelah melunasi transaksi atas unit Apartemen yang dibelinya.
bahwa dirinya telah membayar lunas apartement dengan Unit No. 50021-2B – 20- 20K, tahun 2018 namun sampai tahun 2024 dan saat ini belum mendapatkan Unit tersebut.
Menurutnya, pihak Menejemen Meikarta Pembohong, karena Unit Saya sampai saat ini belum Saya terima sejak Tahun 2018, karena Saya adalah selaku Pembeli Apartemen mewah di Cikarang Kabupaten Bekasi, dan Saya sudah berulangkali datang dan dibohongi oleh pihak Meikarta, bahwa pihak Menejenen Pengembang Apartemen Meikarta benar-benar Pembohong.
“Setiap kali Saya datang ke Meikarta selalu saja dijanji-janjikan manis, padahal Apartemen Unit No.50021-2B-20-20K sudah Saya beli pada Tahun 2017 dan Lunas pada Tahun 2019, namun dalam perjanjian Saya tidak mendapatkan Unit yang Saya beli di Tahun 2018, dan setiap kali Saya datang ke Meikarta, Saya hanya dijanjikan terus oleh pihak Pengembang Meikarta,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut di tempat yang terpisah, Leo butar-butar selaku Ketua Umum Lembaga LMPPSDMI dan juga Pembina Sekretariat Bersama LSM dan Advokat serta Wartawan (SEKBER LAW) Kabupaten Bekasi angkat bicara, ” jika benar pihak Konsumen ditipu dan dibohongi Menejemen Meikarta, Kami dari Lembaga siap membantu dan mendapingi proses hukum ke Penegak Hukum”, kata Leo.
Leo menegaskan, jika benar terjadi penipuan Konsumen membeli Apartemen mewah di Meikarta, Kami SEKBER LAW siap mendampingi dan mengawal sampai kepada pihak Penegak Hukum, jika ada Konsumen sudah membeli Apartemen Lunas, tetapi fisik Bangunan Apartemen wujudnya tidak bisa diperlihatkan oleh pihak Pengusaha Apartemen Maikarta ini sudah Pembohongan pada Konsumen menjual Apartemen dan bisa dilaporkan ke Polisi, agar dapat di peroses secara Hukum,” papar LeoLeo.
“Bahwa pihak Menejemen Meikarta yang menjual Apartemen harus Transparan dan site plan yang diajukan ke Pemda Kabupaten Bekasi harus jelas”, ungkapnya.
“Dengan terjadi nya dugaan Meikarta membohongi Konsumen, Kami dari Lembaga dan SEKBER LAW siap menghantar dan mengawal Konsumen melaporkan hal tersebut kepada pihak Penegak Hukum, agar dapat segera di proses secara hukum yang berlaku”, pungkasnya. (Red)