Tutup
NasionalPeristiwa

Kepolisian Sektor Belo Polres Bima Menerima Penyerahan Satu Pucuk Senjata Rakitan Pendek Milik Salah Satu Warga Desa Roka Kec Belo Kab Bima

6
×

Kepolisian Sektor Belo Polres Bima Menerima Penyerahan Satu Pucuk Senjata Rakitan Pendek Milik Salah Satu Warga Desa Roka Kec Belo Kab Bima

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Sektor Belo Polres Bima Menerima Penyerahan Satu Pucuk Senjata Rakitan Pendek Milik Salah Satu Warga Desa Roka Kec Belo Kab Bima

Kabarnusa24.com || Bima – saat melaksanakan giat silaturahim, Babinkantibmas desa Roka Brigadir Rama Adi Gunawan Andani memberikan himbauan kamtibmas untuk dapat menjaga situasi Kamtibmas desa yang aman dan kondusif,dalam kesempatan itu Babinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsek Belo menerima penyerahan 1 pucuk senjata api rakitan dari warga masyarakat di kediaman kepala desa roka, “Selasa (16/4/2024) pukul 20 : 00 WITA”.

Penyerahan senjata api tersebut merupakan buah dari pendekatan Babinkantibmas kepada warga desa binaanya tentang bahaya kepemilikan senpi secara ilegal, ini adalah langkah dalam Harkamtibmas mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api,hadir dalam penyerahan senjata api Babinkantibmas desa Roka (brigadir Rama Adi Gunawan Andani),Kasat Reskrim Polsek Belo,kepala desa roka beserta sekdes dan ketua karang taruna kecamatan Belo.

Selaku Babinkamtibmas merasa terimakasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senjata api ,selain itu,saya selaku Babinkamtibmas Desa Roka mewakili Kapolres Bima dan Kapolsek Belo bersama jajaran akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain agar apabila memiliki / menyimpan senjata api dapat diserahkan kepada pihak Polres Bima atau Polsek belo dengan sadar dan tidak akan diproses secara hukum,”jelas Brigadir Rama Adi Gunawan Andani Babinkantibmas desa Roka.

Kapolsek Belo IPTU Zulkifli menegaskan, jika apabila kedapatan membawa atau menyimpan senjata api tanpa ijin,maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai ketentuan UU darurat no 12 tahun 1951 pasal (1) ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951,”barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia,membuat,menerima,mencoba memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut,menyembunyikan,mempergunakan akan di pidana penjara minimal 5 tahun,”jelas IPTU Zulkifli Kapolsek Belo.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar dan taat akan hukum,angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Belo dapat di minimalisir dan tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,”harapnya. “(HUSIN)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *