Kabupaten Bandung // Saat sesi diskusi pada Pelantikan dan Serah Terima Surat Keputusan Struktur Organisasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Sabtu 15 Juni 2024, mengemuka isu-isu ketidakadilan yang berlangsung di tengah masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian praktisi hukum.
Ketidakadilan tersebut diantaranya menyangkut persoalan PPDB, persoalan mafia tanah, korban leasing atau jerat hutang, serta masalah pelayanan kesehatan berbasis BPJS.
Ketua DPC Peradi Bandung, Heryanrico, dalam kesempatan itu mengamanatkan kepada PBH untuk proaktif mereaksi setiap bentuk ketidakadilan dimasyarakat, baik timbul karena kebijakan pemerintah maupun karena efek ketimpangan sosial. Rico menekankan pula agar PBH menjadi ujung tombak kehadiran advokat sebagai bagian elemen penegakan hukum dalam konteks catur wangsa, untuk itu DPC Peradi Bandung akan membuat peraturan yang menetapkan setiap advokat anggota Peradi Bandung secara otomatis menjadi volunteer PBH.
“DPC akan segera rapat dan membuat pereaturan untuk mewajibkan setiap advokat berkontribusi dalam kegiatan probono yang dilakukan atas nama PBH, baik itu kontribusi aktif pendampingan ataupun kontribusi materil” demikian Rico.
Di sisi lain, Ketua PBH Peradi Bandung yang dilantik, Fidelis Giawa, SH menerima amanat Ketua DPC Peradi tersebut dan bertekad mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. “Isu-isu yang dilontarkan oleh rekan-rekan dalam sesi diskusi adalah isu krusial yang merupakan wujud nyata ketidakadilan di tengah masyarakat”, ujarnya.
PBH akan mengelaborasi lebih jauh isu-isu yang mengemuka tersebut dan mengidentifikasi akar masalahnya dari segi hukum dan akan mengambil langkah konstruktif apakah melalui upaya hukum, apakah dengan judicial review atau melakukan gugatan publik melawan pemerintah.
Khusus terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), PBH akan membuka posko aduan masyarakat dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang jika warga menemukan kecurangan sehingga hak anak untuk mendapatkan kesempatan sekolah terabaikan.
Fidel berpendapat bahwa PPDB kekecewaan orang tua dan calon peserta didik adalah isu yang berulang setiap tahun ajaran baru, sementara di sisi lain pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi hanya mengutak atik mekanisme PPDB dari tahun ke tahun.
“Pemerintah harus berpikir komprehensif dalam melihat, menganalisa dan merumuskan penyelesaian masalah PPDB. Problem dasarnya adalah ketidakcukupan ruang belajar serta pesebaran gedung sekolah yang tidak merata. Inilah yang harus diselesaikan dengan pendekatan kebijakan penganggaran”, ujar Fidel.
Lebih lanjut Fidel menyampaikan bahwa PBH selain membuka posko aduan PPDB, juga akan aktif memantau kebijakan penganggaran di Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten Kota yang menjadi wilayah kerja Peradi Bandung.
Pembiaran masalah PPDB dari tahun ke tahun adalah pengabaian hak warga negara, khususnya pasal 31 UUD 45 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan.
Adapun posko aduan PPDB yang dikelola PBH Peradi Bandung sementara ini berada di Sekretariat DPC Peradi Bandung Jalan Karapitan Nomor 1 Paviliun Grand Asia Afrika, Bandung. Sementara ini belum ada nomor hotline yang dibuka, untuk itu masyarakat pengadu diharapkan bisa datang langsung untuk dilayani oleh tim advokat yang sewaktu-waktu standby di sekretariat.
(Red)**