DEPOK, KABARNUSA24.COM – Proyek galian sering dijumpai di sejumlah titik daerah. Para tukang yang mengerjakan proyek galian itu terpantau bekerja tanpa alas kaki alias cekeran.
Seperti yang terlihat dalam pantauan Wartawan di lapangan sepanjang jalan Raya Bogor tepatnya dari depan Pabrik PT Tokay para tukang yang mengerjakan galian PDAM tengah bekerja tanpa alas kaki dan abaikan Kepatuhan K3.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan yang memakan bahu jalan juga menjadi perhatian. Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Tokoh Masyarakat Awil mengatakan, ini agar proyek galian pipa di jalan raya harus sesuai SOP mengikuti aturan undang-undang K3 baik yang menyangkut galian. “Belum lama sepanjang jalan raya Sukmajaya galian gak patuhi aturan k3, galian yang terbaru sekarang ini tetep masih sama gak patuhi aturan undang-undang k3.” Ujarnya kepada wartawan, disaat minta tanggapan di kediamannya Tapos Depok, Minggu (28/07/24).
Awil mengharapkan galian pipa yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asta Depok tidak merusak jalan yang sudah beraspal mulus. “Saya masih banyak melihat galian PDAM merusak jalan sepanjang jalan raya Tole Iskandar Depok dan sekitarnya. Hal itu tidak terjadi lagi karena sangat merugikan ketahanan jalan,” ujarnya.
“Saya juga mendapat banyak keluhan masyarakat terkait jalan rusak setelah selesai proyek galian tanah. Ternyata setelah di cek, sebagian besar penyebabnya akibat penggalian dari PDAM Tirta Asta Depok,” ujarnya.
Perlu diketahui, Permenakertrans Nomor 01 Tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan, pasal 67 tentang penggalian, menyatakan setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleh kejatuhan tanah, batu atau bahan-bahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian. ***