Kabupaten Bekasi, kabarnusa24.com –Viralnya berita terkait beredarnya stempel palsu Bawaslu Kabupaten Bekasi menimbulkan pertanyaan dan sorotan dari publik.
Ulung Purnama S.H, MH.,salah satu praktisi hukum memberikan tanggapannya kepada media terkait hal tersebut.
Menurutnya, stempel merupakan alat yang menunjukan Identitas yang mewakili keberadaan Lembaga/Instansi dan kegunaan Stempel sangat vital dalam setiap surat tindakan Lembaga/Instansi.
Sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 43/HM.00.02/K.JB-03/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang menjawab Surat Penjelasan Permohonan Keterangan dari salah satu Caleg terpilih pada angka 3 dijelaskan: “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen yang saudara sampaikan stempel atau cap dinas yang digunakan berbeda dengan stempel atau cap dinas resmi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi.”
Beredarnya Dugaan Stempel Bawaslu Kabupaten Bekasi Palsu, terkait sengketa Pileg harus diwaspadai jangan sampai permasalahan stempel palsu dapat beredar dan digunakan oknum tertentu saat pilkada nanti mengingat pilkada sudah didepan mata, ujar Ulung Purnama, Kamis 12/09/2024.
Diingatkan oleh Ulung Purnama, jangan sampai hal tersebut terulang akibat stempel membuat gaduh karena stempel palsu atau dokumen palsu, imbuhnya.
“Tindakan Pemalsuan merupakan tindakan manipulasi atau mengubah dokumen palsu dengan maksud menipu atau mengelabui pihak lain., Adapun dampak pemalsuan dokumen seperti: kerugian finansial, kerugian reputasi , kerugian Penghambatan Pembangunan ekonomi dan Ancaman Keamanan Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP
Pihak- Pihak yang Merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan pemalsuan stempel /surat tersebut, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, sangat beralasan jika pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi melaporkan adanya peristiwa hukum tersebut agar pihak Kepolisian dapat menggali peristiwa hukum tersebut agar ditemukan pelakunya, dan proses pilkada Kabupaten Bekasi. dalam keadaan aman dan kondussif, pungkasnya.**
(Red).