Tutup
Berita

Ketua HKTI mengkritik program Paslon 01: Pemerintah Sudah Meluncurkan Ipubers agar tidak di Manipulasi

26
×

Ketua HKTI mengkritik program Paslon 01: Pemerintah Sudah Meluncurkan Ipubers agar tidak di Manipulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua HKTI mengkritik program Paslon 01: Pemerintah Sudah Meluncurkan Ipubers agar tidak di Manipulasi

Lumajang,kabarnusa24.com.Jumat,22/11/2024Pupuk merupakan salah satu komponen yang menunjang keberhasilan petani dalam usaha taninya.

Untuk itu pemerintah pusat sebagai wujud keberpihakannya pada petani menggelontorkan dana yang cukup besar untuk mensubsidi pupuk bagi petani yang kepemilikan lahannya di bawah 2 ha.

 

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengamankan penyaluran pupuk tersebut agar diterima petani secara tepat dan tidak terjadi permainan oleh oknum, langkah pemerintah diawali dengan mencoba menerapkan kartu tani yang berbasis data RDKK dan tercetak atas nama masing masing petani, namun cara persebut masih banyak kendala dilapangan.

 

Kebijakan baru di terapkan pemerintah dengan meluncurkan aplikasi Ipubers yang mengkoneksikan data based yang ada di kementrian pertanian dengan para pengecer resmi PT. Pupuk Indonesia, secara garis besarnya petani yang sudah terdaftar dalam ERDKK jika membutuhkan pupuk bersubsidi tinggal membawa KTP elektronik ke pengecer resmi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan dokumentasi, selanjutnya pengecer akan menerangkan pada petani tersebut tentang jatah pupuk subsidi selama setahun, jika petani memerlukan pupuk tersebut secara bertahap maka sisa alokasinya akan tertera, saat transaksi dilakukan petani wajib bertandatangan di aplikasi yang ada lanjut melakukan transaksi pembayaran, sangat simpel dan sisa alokasi petani tersebut akan aman di dalam databased.

 

Pengecer resmi secara otomatis saat transaksi selesai dilakukan tidak bisa melakukan transaksi lagi tanpa ada petani yang bersangkutan, secara sistem pupuk yang disalurkan akan terekam di sistem PT Pupuk Indonesia dan Sistem di Kementerian Pertanian, setiap bulan rekap di sistem akan dilakukan verifikasi elektronik oleh petugas verval tingkat Kecamatan, jika petugas menolak karena ada kejanggalan penyaluran maka pengecer tersebut wajib membayar nilai pupuk yang disalurkan dengan harga Pupuk Non subsidi, di Kabupaten Lumajang sudah pernah terjadi pengecer yang terkena klaim hingga puluhan juta rupiah.

 

Menyikapi adanya paslon nomor urut 1 yang mengusung konsep Kartu Pupuk Subsidi saya berpendapat kurang pas dan hal ini tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini memangkas semua aturan yang menghambat penyaluran pupuk subsidi, saya apresiasi atas niat baiknya akan tetapi seharusnya kebijakan itu dilakukan saat beliau menjabat sebagai Bupati, kalau saat ini dilakukan berarti kita mundur, petani yang sudah terdaftar dalam RDKK cukup bawa KTP selesai urusan kalau ditambah kartu lagi kesannya malah rancu dan tidak patuh pada aturan pemerintah pusat.

Mulai kemarin pengecer resmi dan para kelompok tani membicarakan hal tersebut, mereka berkesimpulan bahwa kebijakan kartu pupuk subsidi ini akan menghambat mereka untuk mendapatkan pupuk subsidi dan hal tersebut terkesan mengada ada dan tidak kekinian yang berakibat pada kegaduhan di petani Lumajang.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *