Tutup
Hukum & KriminalNasional

Saddan Sitorus Kuasa Hukum Alvin Lim  :  Pengadilan Jakarta Selatan Tahan Berkas Alvin Lim

7
×

Saddan Sitorus Kuasa Hukum Alvin Lim  :  Pengadilan Jakarta Selatan Tahan Berkas Alvin Lim

Sebarkan artikel ini
Saddan Sitorus Kuasa Hukum Alvin Lim  :  Pengadilan Jakarta Selatan Tahan Berkas Alvin Lim

Jakarta || Kabarnusa24.com

Tim Kuasa hukum Alvin Lim mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menanyakan berkas perkara yang hingga saat ini belum di kirimkan oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung, pada Senin 14/11/2022, padahal di ketahui Alvin Lim sudah ditahan dan dieksekusi dari tanggal 18 Oktober 2022, ucap salah satu Kuasa hukum Alvin Lim, Saddam Sitorus.

Saddan Sitorus dengan keras menyampaikan dan mengatakan “Ini sangat tidak wajar berkas perkara di tahan sudah lebih dari 3 minggu oleh PN Jakarta Selatan dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung, alasan tiap kali ditanya sedang di jahit berkasnya, dijahit, 1 hari kan selesai ini sudah 3 minggu, dijahit pakai logam emas? Kata Saddam dengan nada gusar.

Dok.Kabarnusa24.com
Dok.Kabarnusa24.com

 

“Sudah sesat dan melawan hukum PN Jaksel, padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera di kirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa.”tegas Saddan Sitorus.

Ketika dikonfirmasi ke PN Jakarta Selatan, dengan Jurusita Pengganti Pak Raden, “Berkas perkara sedang dirapihkan dan di jahit oleh Pihak PN Jaksel. Untuk Pemberitahuan kasasi sedang di kirimkan ke Mahkamah Agung, namun berkasnya belum.” Ucap keterangan Jurus sita, tutur Saddan Sitorus,( 14/11).

Lanjutnya Sadan Sitorus mengungkapkan kekecewaannya. “Jawaban dari Jurusita pengganti memperkuat dugaan permainan PN Jakarta Selatan untuk menahan berkas perkara selama mungkin sehingga merugikan klien kami dalam masa penahanan. Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja di tahan selama hampir 1 bulan, ada permainan apa ini, Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan harus diperiksa Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami.” ujar Advokat Saddan Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sementara itu, Humas Lq Indonesia Sugi memaparkan, seperti yang sudah diketahui dan disorot oleh publik, bahwa penanganan kasus Alvin Lim selama ini sangat janggal dan penuh rekayasa dan pelanggaran Kuhap oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terdepan keadilan malah melawan hukum, dan Majelis Hakim Arlandi Triyogo, Samuel Ginting yang disebut wakil Tuhan, dalam persidangan sama sekali tidak menjalankan amanah KUHAP. sangat merusak nama dan reputasi Institusi Pengadilan yang dihormati masyarakat,imbuhnya.

“Advokat Alvin Lim, adalah pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang dikenal vokal dan berani melawan oknum polisi dan Jaksa nakal sehingga mendapat dukungan masyarakat luas dan kepercayaan publik agar Indonesia merubah sistemnya yang korup dan manipulatif. Diketahui bahwa kasus lama Alvin Lim yang sudah incratch di sidangkan kembali oleh kejaksaan agung karena Alvin Lim membongkar modus P19 mati yang mana kejaksaan agung melepaskan Henry Surya karena petunjuk jaksa yang tidak mungkin dipenuhi penyidik. Karena dibongkar Alvin lim, Oknum Kejagung meradang dan dengan sengit menyerang Alvin Lim dengan 185 LP ITE dan menaikkan kasus lama yang sudah Incracth. Dahlan Iskan menyebut Alvin Lim sebagai Pengacara paling berani melawan oknum polisi dan jaksa,pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *