Tutup
BeritaDaerahGaya HidupOpiniPeristiwaUncategorized

Lambatnya Penerbitan Akte Cerai Pengadilan Agama Cikarang di Keluhkan Warga Kabupaten Bekasi

7334
×

Lambatnya Penerbitan Akte Cerai Pengadilan Agama Cikarang di Keluhkan Warga Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Lambatnya Penerbitan Akte Cerai Pengadilan Agama Cikarang di Keluhkan Warga Kabupaten Bekasi

Kab. BEKASI, Kabarnusa24.com — Penerbitan Akte Cerai pengadilan agama Cikarang dikeluhkan Eman Sulaeman warga Kp. Cilangkara RT.009 RW.005 Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disebabkan lamanya penerbitan Akte Cerai hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Lamanya penerbitan Akta Cerai Eman Sulaeman di keluhkan ketika mengurus persyaratan pendaftaran pernikahan dengan calon istri barunya yang akan di jadwalkan pada Pertengahan bulan Februari 2025 belum bisa melengkapi Akte Cerai sebagai persyaratan administrasi pendaftaran pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dikarenakan Akte Cerai dari Pengadilan Agama Cikarang belum di terbitkan setelah sidang terakhir pada tanggal, 5 Desember 2024 dengan No.perkara 3512/G/2024.

“Iya gimana itukan jadi lambat udah sebulan lebih pak, dari tanggal 5 desember 2024 sidang yang terakhir belum tahu kabar putusannya. Akte Cerainya juga belum jadi, sedangkan saya tanggal 16 pebruari 2025 akan menikah lagi, persyaratannya masih belum lengkap ditanyain sama petugas KUA,” ungkap Eman melalui telepon kepada Media, Kamis (09/01/2025).

Tak hanya itu, lambatnya proses penerbitan Akte Cerai Eman Sulaeman juga dikeluhkan mantan istrinya jadi kesulitan untuk mengurus keperluan lain, “mantan istri juga nanyain kesaya akte perceraiannya karena mau ada keperluan perbankan.” Pungkasnya.

Lambatnya Penerbitan Akte Cerai Pengadilan Agama Cikarang di Keluhkan Warga Kabupaten Bekasi
Foto Surat Panggilan Sidang Eman Sulaeman

Pada saat dikonfirmasi ke petugas Pelayanan informasi pengadilan Agama Cikarang, Rafie mengatakan bahwa perihal proses dan estimasi penerbitan akte cerai dari mulai putusan hasil sidang sampai terbitnya akte dibutuhkan waktu selama 45 hari dan paling lambat selama tiga bulan. Penyebab lain dari lambatnya proses penerbitan akte cerai setelah putusan resmi persidangan dikarenakan banyaknya putusan pengadilan dan juga antrian di percetakan.

“Akte cerainya atas nama Eman Sulaeman memang belum terbit Pak, untuk estimasi biasanya satu setengah bulan dari putusan sidang terakhir, paling lambat sampai tiga bulanan, harusnya bulan ini akte cerainya sudah jadi di akhir bulan, Kalau sudah terima surat hasil putusan akhirnya.” Terang Petugas pelayanan informasi pengadilan agama Cikarang, Kabupten Bekasi, Rafie kepada awak media pada jumat (10/01/2025).

Eman Sulaeman berharap kepada pengadilan Agama Cikarang untuk bisa menerbitkan Akte Cerai supaya dipercepat karena hasil putusan sidang akhirnya yang mempunyai keputusan tetap atau final sudah di kabulkan majlis Hakim pengadilan Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *