Tutup
Berita

Mendes PDT Klarifikasi dan Meminta Maaf Atas Pernyataannya, Begini Tanggapan LSM Harimau Madiun Raya

13
×

Mendes PDT Klarifikasi dan Meminta Maaf Atas Pernyataannya, Begini Tanggapan LSM Harimau Madiun Raya

Sebarkan artikel ini
Mendes PDT Klarifikasi dan Meminta Maaf Atas Pernyataannya, Begini Tanggapan LSM Harimau Madiun Raya

Mendes PDT Klarifikasi dan Meminta Maaf Atas Pernyataannya, Begini Tanggapan LSM Harimau Madiun Raya

Madiun, Kabarnusa24.com – Potongan video dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1), yang berisikan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tentang “LSM abal-abal” dan “wartawan bodrex” yang sempat menuai kontroversi dan menyinggung sejumlah pihak.

Bertempat di Kantor Kementerian Desa PDT di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 03 Februari 2025, di hadapan sejumlah Wartawan dan LSM serta media televisi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto didampingi didampingi oleh Wamen Riza Patria menyampaikan klarifikasi atas pernyataan atau ucapannya dalam potongan video acara sosialisasi Permendes tersebut.

Dalam klarifikasinya, Yandri Susanto menjelaskan bahwa pernyataannya bukanlah untuk menyerang atau merendahkan profesi wartawan, melainkan untuk mengingatkan agar tidak semua wartawan disamakan dengan oknum yang tidak profesional.
Yandri Susanto juga meminta maaf kepada seluruh wartawan dan LSM dimanapun berada yang merasa tersinggung dengan pernyataannya. Ia berharap bahwa klarifikasi tersebut dapat memperjelas maksudnya dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dan tidak ada niat untuk melecehkan ataupun mendiskreditkan profesi Wartawan maupun LSM.

Terkait Klarifikasi dan permintaan maaf Mendes PDT Yandri Susanto, Ketua LSM HARIMAU Madiun Raya, Isnandar Hariadi kepada awak media mengatakan memahami maksud pernyataan Mendes PDT tersebut, yang seharusnya menyoroti segelintir oknum Wartawan dan LSM, yang menyalahgunakan profesinya,

“Kalau ada oknum Wartawan atau LSM yang memeras kepala desa, kepala desa bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Perlu diingat, Kepala Desa yang bisa diperas oleh Oknum Wartawan atau Oknum LSM dipastikan Kepala Desa tersebut pasti melakukan kesalahan atau menyelewengkan uang negara,” ungkapnya.

Ketua LSM HARIMAU Madiun Raya juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, hubungan antara pemerintah desa, wartawan, dan LSM harus saling menghargai dan menjaga. Ia juga menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang bersikap arogan, baik dari wartawan, LSM, maupun Kepala Desa. Sebaliknya, Kepala Desa seharusnya terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif.

“Alangkah baiknya mulai sekarang Wartawan atau LSM yang menemukan Kepala Desa menyelewengkan Uang Negara, langsung dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum,” pungkas Isnandar Hariadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *