Daerah

Rambu Dilarang Parkir, Jadi Tempat Parkir Kendaraan Sekitar Kawasan Pasar Jatinegara Jakarta Timur

2
×

Rambu Dilarang Parkir, Jadi Tempat Parkir Kendaraan Sekitar Kawasan Pasar Jatinegara Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
Rambu Dilarang Parkir, Jadi Tempat Parkir Kendaraan Sekitar Kawasan Pasar Jatinegara Jakarta Timur

 

Jakarta,

Keterbatasan lahan parkir, atau bahkan karena diburu waktu dan lain hal dapat membuat sebagian orang terpaksa parkir mobil di pinggir jalan. Rambu larangan parkir merupakan salah satu dari rambu larangan. Rambu larangan merupakan bagian dari rambu lalu lintas di Indonesia.

Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Namun beda yang terlihat pantauan wartawan dilapangan, sekitar Jalan Matraman Raya, Jatinegara Jakarta Timur presis deretan Kantor Polres Jakarta Timur, masih banyak kendaraan yang melanggar rambu tersebut seperti yang terjadi di sekitar jalan tersebut.

Padahal sudah jelas-jelas papan besi berdiri tegak dengan tulisan larangan parkir di kawasan tersebut. Sebab, sangat mengganggu terhadap aktivitas perkantoran ataupun pandangan bagi masyarakat sekitar juga pengendara yang melintas. “Itu sudah jelas ada tanda larangan parkir, seharusnya driver mentaati rambu-rambu lalin di kawasan itu apalagi gak jauh dari kantor Polres Jakarta Timur “, ujar seorang Driver Ojek Online saat sejenak istirahat di warung Rokok depan Pasar Mester Jatinegara Jakarta Timur, Jum’at (03/01/23) sore.

Tak hanya Driver Ojek Online, masyarakat lainnya menilai, meskipun deretan kantor Polres Jakarta Timur tidak memiliki lahan parkir yang memadai, namun adanya rambu jalan lara­ngan parkir di area tersebut menjadikannya tidak sesuai aturan. “Kalau memang tidak ada lahan parkir yang memadai sehingga mengharuskan untuk parkir di area tersebut, tapi keberadaan rambu jalan membuatnya tidak sesuai aturan. Atau hilangkan saja tanda lara­ngan parkir di area tersebut, sehingga tidak ada yang salah dipandang mata,” ujarnya.(Tile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *