Tutup
Hukum & KriminalDaerahLingkunganNasional

Saidiman Selaku Ketua umum HMI Komisariat Unsultra Menyoroti Pihak Eksekutif Dan Legislatif Kab. Konkep Tegas Dalam Melakukan Tindakan Memberhentikan Aktivitas PT.GKP IIlegal Mining Yang Terus Menerus Menerobos Lahan Milik Masyarakat

5
×

Saidiman Selaku Ketua umum HMI Komisariat Unsultra Menyoroti Pihak Eksekutif Dan Legislatif Kab. Konkep Tegas Dalam Melakukan Tindakan Memberhentikan Aktivitas PT.GKP IIlegal Mining Yang Terus Menerus Menerobos Lahan Milik Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Saidiman Selaku Ketua umum HMI Komisariat Unsultra Menyoroti Pihak Eksekutif Dan Legislatif Kab. Konkep Tegas Dalam Melakukan Tindakan Memberhentikan Aktivitas PT.GKP IIlegal Mining Yang Terus Menerus Menerobos Lahan Milik Masyarakat
Saidiman Selaku Ketua umum HMI Komisariat Unsultra Menyoroti Pihak Eksekutif Dan Legislatif Kab. Konkep Tegas Dalam Melakukan Tindakan Memberhentikan Aktivitas PT.GKP IIlegal Mining Yang Terus Menerus Menerobos Lahan Milik Masyarakat

Kendari-Kabarnusa24. Com.

Saidiman Selaku Ketua umum HMI Komisariat Unsultra Menyoroti Pihak Eksekutif Dan Legislatif Kab. Konkep Tegas Dalam Melakukan Tindakan Memberhentikan Aktivitas PT.GKP IIlegal Mining Yang Terus Menerus Menerobos Lahan Milik Masyarakat.Jum,at 10/3/2023.

Tegas Saidiman Selaku Ketua Umum HMI Kom. Unsultra atas tindakan yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT Gkp Gema kreasi Perdana melakukan penerobosan lahan milik masyarakat. Berdasarkan putusan MA dan fakta-fakta persidangan PTUN Kendari, PT. GKP dianggap cacat hukum hingga anggota DPR RI Arteria Dahlan mengatakan PT. GKP yang berada di atas pulau wawonii adalah ilegal. Namun sampai hari ini masih bebas melakukan eksplorasi bahkan merampas paksa perkebunan milik Masyarakat. Sebagai penegak hukum kepolisian diminta untuk bertindak terkait persoalan ilegal mining di pulau wawonii”.

“Sebelumnya, MA memutuskan, Pemda Konawe Kepulauan harus segera merevisi perda Nomor 2 Tahun 2021 pasal 24 huruf d Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021-2041. Diketahui sebelumnya, pemda ini sangat membolehkan adanya operasi pertambangan di pulau dengan daratan seluas 867,58 kilometer persegi itu”.

“Dalam putusan MA (Mahkamah Agung) di poin kedua terkait undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-Pulau kecil. Salah satu poinnya, melarang keras adanya operasi tambang di dalam pulau-pulau terkecil.Bahwa saya menilai pertambangan yang terjadi di Wawonii ini sangat merugikan masyarakat, dan dampak besarnya akan buruk, ketika pertambangan hari ini tidak dihentikan oleh pemerintah daerah”.

Yang lebih ironisnya lagi PT GKP tidak patuh akan HUKUM mengapa demikian,karena adanya putusan MA dan PTUN yang jelas2 IPPKH perusahaan tersebut dinyatakan kadaluarsa dan UIP perusahaan PT GKP telah di cabut sesuai putusan PTUN,namun sampai saat ini masih ngotot melakukan aktivitas pertambangan.

Sementara itu menanggapi insiden yang terjadi di roko-roko sangat ironis.

“Dengan larutnya konflik yang terjadi antara GKP dan Masyarakat dimana perusahaan memaksakan kehendaknya sementara Masyarakat menpertahankan tanah kelahirannya dari dampak ekplorasi tambang. Pemerintah Bupati, Wakil Bupati dan Seluruh Anggota DPRD bungkam dengan persoalan ini bahkan diduga Pemda Melakukan perselingkuhan kepentingan antara pihak perusahaan .Ujar Saidiman”.

dan saya melihat banyak danpak buruk yang terjadi pengawasan yang dilakukan oleh pemda Konkep terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN dan MA terkait pembatalan Perda RTRW, dan perizinan usaha apalagi sampai hari masih tetap membiarkan PT GKP masih beroperasi. Tutup Saidiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *