Foto : Rizky
Jakarta, Kabarnusa24.com
Berkat kerjasama Polda Metro Jaya bersama dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Narkotika jenis Kokain Cair ke dalam botol sampo yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pihak Bea Cukai Pasar Baru dengan adanya transaksi narkoba Sabu seberat 1.042gram melalui kiriman paket Kurir.
Dari hasil informasi tersebut, polisi lakukan pemantauan kurir yang mengantarkan paket ke Villa Pejaten Town house, Jakarta Selatan yang berisi sabu untuk tersangka SEF dan petugas mengamankan SEF.
Setelah itu, petugas lakukan penangkapan tersangka lainnya yaitu KP alias H di kawasan Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/23).
Diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan setidaknya dua liter kokain cair dalam penangkapan Gustavo, Rabu (15/03/23).
Tersangka Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun 2009. “Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Disisi lainnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut. “Ini kan dibawa dari luar kami masih akan kembangkan lagi. Tentu pasti ada konsumen-konsumennya. Ini yang masih kami kembangkan”, ujarnya.(Tile)