Jakarta || Kabarnusa24.com
Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar berbagai jaringan narkoba skala nasional maupun internasional.
Sejumlah barang bukti mulai dari ganja hingga sabu cair, diamankan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan BNN.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak dua puluh satu orang dari empat direktorat jajaran kepolisian. Diantaranya, SR, DS, PS, EPS, ZF, MDS, BB, AS, SCT, MA, AEP, R ,RR, RS, FSM, RH, SA, R, M, AMY, M.
Ini semua adalah join daripada 4 Direktorat dan jajaran, sabu cair kita ada join dari Bea Cukai Batam. Ada juga masalah sabu yang warga negara asing itu join dengan Imigrasi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair ada 4 tersangka diantaranya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.
“Tanggal 27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair,” ujar Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Gembong Yudha.
Setelah mendapat informasi itu, tim gabungan Polri dan Bea Cukai melakukan pengecekan paket tersebut. Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan 10 botol cairan dalam paket itu. Sebanyak 9 botol diketahui positif mengandung methampetamin atau sabu. Sementara itu, botol satunya berisi madu. “Tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Kemudian subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(Rizky)