Batam – kabarnusa24.com – Rahmad Sukri Hasibuan, SH menanggapi berita viral beberapa hari ini mulai dari twit Dr Deny Indrayana dan Ketua Majelis Partai Demokrat Bapak SBY Terkait PK MULDOKO CS akan di Kabulkan MA. saya berpendapat bahwa Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko Cs di Mahkamah Agung (MA). Selasa. 30/06/2023
Tidak memenuhi syarat dengan Tidak adanya Alat Bukti baru (Novum) yang diajukan oleh Pemohon (Muldoko CS). Jadi tidak ada dasar Hukumnya PK di Terima Atau di Kabulkan oleh MA. Berdasarkan hal tersebut maka sudah pantas bahwa PK tersebut di Tolak oleh Mahkamah Agung dan Menetapkan Partai Demokrat yang Sah secara Legal Standing adalah Ketua Umunya AHY. MA jangan mau menjadi perpanjang tangan Muldoko Cs untuk Merampok Partai Demokrat yang Sah secara Konstitusi dan menjadi preseden buruk dalam tataran Hukum di Indonesia.
RSH juga menjelaskan sebagai kader yang loyal dengan Partai Demokrat dan Ketua Umum AHY sudah Pantas bersuara dan juga mengajak semua kader di seluruh Provinsi Kepri terus memantau perkembangan Mahkamah Agung terkait PK Moledoko CS ini. Sesuai Intruksi dari Majelis Tinggi DPP PD (SBY) dan KETUM DPP PD (AHY ).
Lanjut bang RSH menjelaskan bahwa Adapun hal-hal kenapa PK Moeldoko harus ditolak oleh MA karena beberapa alasan yang sangat fundamental sebagai berikut:
1. Bahwa AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan:
a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto
b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020,
c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;
2. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan oleh MENKUMHAM RI sebagaimana tercantum pada pada poin 1a, 1b, 1c tersebut diatas;
3. Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut, karena bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Jo. Pasal 83 Jo. Pasal 94;
4. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai
Demokrat tersebut berbunyi: Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan;
a. Majelis Tinggi Partai (MTP), atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh Ketua MTP;
5. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi, KLB dapat dilaksanakan:
1. Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau KLB;
2. KLB dapat diadakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai; atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD
dan ½ (satu perdua) dari jumlah DPC serta disetujui oleh
Ketua MTP;
3. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya KLB;
4. Peserta KLB adalah MTP, DPP, DPD, DPC, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
5. Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres;
6. KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut diatas;
6.Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI
bersama MENKOPOLHUKAM RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;
7. Sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko CS mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21). dengan putusan-putusan sebagai berikut:
a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya
memutuskan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).
b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April
2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan:
Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.
c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny
Allen Marbun.
8. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti
baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum
tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN
Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT;
9. Oleh karena itu maka sudah seharusnya MA menolak/ tidak meneruskan PK tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa Mahkamah Agung sudah selayaknya Menolak PK MULDOKO CS. tutur Bang RSH yang juga berprofesi sebagi Advokat di Kota Batam dan juga Pengurus DPC PD BATAM sebagai BADIKLAT DPC BATAM. ( sukma riko )