Pelaku UMK: Urus Sertifikasi Halal Mudah dan Gratis
JAKARTA | KABARNUSA24.COM
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sejumlah daerah mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal dirasakan mudah, bahkan bagi UMK tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Edi, seorang pelaku UMK penghasil minuman sari buah dan manisan buah di Tangerang, Banten, mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
“Setelah mengikuti Sehati, ternyata mengurusnya (sertifikasi halal) mudah sekali. Enggak bawa berkas-berkas ke kantor. Cukup dengan online dan dibantu oleh Bu Ari (Pendamping Proses Produk Halal) di sini.” kata Edi yang telah menekuni usahanya selama puluhan tahun itu di Tangerang, Minggu (11/6/2023).
Peni, seorang pelaku UMK produsen keripik pisang di Tangerang, juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, mengurus sertifikasi halal ternyata sangat mudah. Bahkan, Peni sertifikat halal bagi produknya juga cepat terbitnya.
“Alhamdulillah prosesnya mudah. Awalnya saya menyiapkan NIB, lalu mengikuti arahan Pendamping untuk mengajukan permohonan sertifikat halal lewat aplikasi online Sihalal.” kata Peni.
“Sertifikat halalnya juga cepat kok terbitnya. Kurang lebih dua minggu sudah jadi.” lanjut Peni yang telah menerima sertifikat halal BPJPH dua bulan yang lalu
Senada, Nurul, pelaku UMK dari Semarang Jawa Tengah juga mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan mengurusnya juga gratis.
“Mudah dan gratis. Padahal sebelumnya banyak yang khawatir nanti diminta untuk bayar ini itu. Terus tahun depan bayar lagi. Ternyata tidak begitu. Malah sertifikat halalnya juga berlaku untuk selamanya.” ungkap Nurul.
Mengomentari respon sejumlah pelaku UMK tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan bahwa pengurusan sertifikasi halal saat ini mudah dan murah. Bahkan bagi pelaku UMK dikenai tarif Rp0 alias gratis.
“Memang benar bahwa mengurus sertifikasi halal saat ini mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dari mana saja melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau melalui Sihalal lewat ptsp.halal.go.id” kata Aqil menjelaskan.
Aqil juga membenarkan penuturan para pelaku UMK yang mengatakan bahwa untuk mengurus sertifikasi halal, mereka tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Sebab, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati.
“Bagi pelaku UMK tidak usah khawatir. Tahun ini BPJPH kembali menyediakan kuota satu juta sertifikat halal gratis melalui skema sertifikasi halal self declare.” imbuh Aqil.
“Silahkan kuota yang masih tersedia ini segera dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Syaratnya, produknya memenuhi kriteria tidak beresiko, bahan-bahannya sudah dipastikan halal, dan proses produksinya juga dipastikan halal dan sederhana.” lanjutnya menjelaskan.
Selain dengan skema self declare, Aqil menambahkan, pelaku UMK dengan produk yang perlu diperiksa dan/atau diuji kehalalnnya, juga dapat memperoleh fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal melalui skema reguler. Sumber pembiayaan fasilitasi ini berasal dari pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa untuk tarif sertifikasi halal reguler, BPJPH juga telah menetapkan tarif yang murah dan terjangkau bagi UMK. Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif sertifikasi halal reguler bagi UMK adalah sebesar Rp650.000. Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.
“Dengan adanya ketentuan tarif tersebut, maka pembiayaan sertifikasi halal menjadi jelas dan transparan.” kata Aqil menegaskan.
Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Penjualan Produk
Para pelaku UMK tersebut juga mengatakan bahwa setelah memperoleh sertifikat halal, konsumen menjadi lebih yakin atas produknya. Bahkan, jumlah penjualan produk juga meningkat jika dibandingkan sebelum produknya bersertifikat halal.
“Setelah tahu kalau produknya sudah bersertifikat halal, orang-orang jadinya ya lebih berminat. Dan yang beli (produk) juga jadi lebih banyak.” kata Edi mengisahkan.
Edi juga mengatakan bahwa setelah tahu produknya bersertifikat halal, tidak sedikit pembeli yang memberikan respon positif. Mereka mengatakan, produk yang bersertifikat halal adalah produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi. Tak heran jika kemudian jumlah penjualan produk pun mengalami peningkatan yang signifikan.
“(Peningkatan) penjualannya jauh banget dari sebelumnya (sebelum bersertifikat halal). Sehingga omzetnya juga banyak bertambah.” imbuh Edi yang juga memasarkan produknya melalui aplikasi online-shop tersebut.
Testimoni pelaku UMK tersebut, menurut Aqil, membuktikan bahwa standar halal memang sangat erat kaitannya dengan nilai tambah ekonomi. Dicontohkannya, dalam skala lebih luas yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas antara sejumlah negara, persaingan di dalam ekosistem perdagangan tersebut adalah masalah standar.
“Pengalaman-pengalaman para pelaku usaha tersebut sekaligus membuktikan bahwa standar halal memberikan nilai tambah secara ekonomi.” kata Aqil.
“Ini sesuai dengan tujuan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 33 Tahun 2014, bahwa selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, jaminan produk halal juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.” lanjutnya.
Sumber : PERS RILIS Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) KEMENAG RI