PALI, Sumatra Selatan || Kabarnusa24.com – Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap dalang pelaku pencurian mobil Suzuki Futura Pickup di Dusun III Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 waktu lalu.
Diketahui diduga pelaku pencuri Mobil nopol BG 9316 AQ warna hitam tersebut bernama Dencik (35) warga asal Dusun IV Sukajaya Rt. 014 Rw. 004 Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Pria pengangguran ini ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 43 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 14 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan kronologis pencurian itu.
Menurutnya pencurian mobil tersebut terjadi didepan rumah Kurahman (Korban) warga Dusun III Desa Gunung Menang kecamatan Penukal Abab terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekira pukul 04.15 wib.
” Diketahui pencurian mobil itu pada saat istri Kurahman bangun tidur, dan kemudian membuka tirai jendela rumah melihat kendaraan mobil miliknya dalam keadaan menyala dan berjalan ke arah Desa Suka Raja,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Minggu (27/8/2023).
Pada hal lanjutnya, saat itu posisi suaminya masih tertidur, melihat ada yang janggal, istri korban ini kemudian membangunkan suaminya untuk memberi tahu jika mobil milik korban mesinnya menyala dan berjalan.
Akhirnya korban sadar jika mobil milik mereka diduga telah dicuri orang tidak dikenal, akhirnya korban ini mendatangi kantor Polsek Penukal Abab untuk membuat laporan Polisi karena kehilangan mobil.
Mendapatkan laporan itu kata Kapolsek, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Didapat dari hasil penyelidikan, bahwa salah satu pelaku ditangkap oleh anggota Polda Sumsel dalam perkara lain. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian kendaraan mobil R4 jenis Suzuki/Futura ST 150 Pick Up dengan No. Pol.: BG 9316 AQ bersama dengan BERRI (DPO),” jelas Kaposek Penukal Abab.
IPTU Arzuan SH menambahkan, atas kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan mobil R4 jenis Suzuki/Futura ST 150 Pick Up dengan No. Pol.: BG 9316 AQ warna hitam.
” Selain itu pula ada 1 buah buku BPKB kendaraan mobil R4 jenis Suzuki/Futura ST 150 Pick Up dengan No. Pol.: BG 9316 AQ warna hitam nama pemilik ICHSAN FADLY, SE,” tandas Kapolsek Penukal Abab.