DaerahUncategorized

Bapenda Jabar Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

4
×

Bapenda Jabar Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Bapenda Jabar Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

CIKARANG UTARA – BEKASI || KABARNUSA24.COM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak tersebut.

“Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat,” kata Fajar pada Senin (06/11/2023).

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.

Fajar menuturkan, dalam program ini, ada berbagai kemudahan dalam membayar pajak. Yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.

“Ya, program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini,” ujarnya.

Fajar menyebutkan, program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

“Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen,” jelasnya.

Persyarat berikutnya, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen,” terangnya.

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *