Daerah  

Penundaan Penghargaan oleh Dinsos, Untuk Para Pejuang Bekasi di 10 Nopember Para Ahli Waris Kecewa

Penundaan Penghargaan oleh Dinsos, Untuk Para Pejuang Bekasi di 10 Nopember Para Ahli Waris Kecewa
Agah Handoko  selaku bagian dari Tim TP2GD

Kabupaten Bekasi || kabarnusa24.com – Pemberian Penghargaan Pejuang oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada para keluarga ahli waris  yang akan menerima penghargaan sebagai pejuang kemerdekaan, yang rencananya akan diserahkan pada Jum’at 10 Nopember 2023 dengan mengambil momentum hari pahlawan digagalkan secara sepihak oleh Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Adapun berdasarkan data nama para pejuang yang memperoleh penghargaan tersebut sebagai berikut :

Penundaan Penghargaan oleh Dinsos, Untuk Para Pejuang Bekasi di 10 Nopember Para Ahli Waris Kecewa

Penundaan Penghargaan oleh Dinsos, Untuk Para Pejuang Bekasi di 10 Nopember Para Ahli Waris Kecewa

Penundaan Penghargaan oleh Dinsos, Untuk Para Pejuang Bekasi di 10 Nopember Para Ahli Waris Kecewa

Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi telah mengirimkan undangan kepada keluarga para pejuang dan pahlawan di Kabupaten Bekasi untuk hadir dalam acara peringatan Hari Pahlawan ke-78 dan sekaligus pemberian penghargaan sebagai Pejuang Kemerdekaan melalui surat tertanggal 03 Nopember 2023, Nomor : SO.03/9822/Dinsos/2023, bersifat Penting, Perihal : Undangan

Namun, Pada tanggal 8 November 2023 ini, ahli waris para pejuang di Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan surat Penundaan Pemberian Penghargaan sehingga merasa kecewa dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Karena secara resmi menunda pemberian penghargaan tersebut melalui surat Nomor: SO.03/2452/Dinsos/2023. Perihal : Penundaan Pemberian Penghargaan.

Hari Pahlawan seharusnya menjadi momen dimana kita mengenang jasa-jasa pahlawan-pahlawan yang telah berjuang demi bangsa dan negara, terutama bagi keluarga mereka yang merupakan ahli warisnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Agah Handoko  selaku bagian dari Tim TP2GD kepada awak media, saat di hubungi melalui  telepon selulernya pada Jumat (10/11).

Agah menjelaskan, saat pertemuan antara TP2GD dengan Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri mengatakan bahwa undangan penerima penghargaan bagi ahli waris keluarga  pejuang dibatalkan  kerena  belum ada regulasinya, kami takut ada tuntutan- tuntutan lain kedepannya, tutur Agah.

” Menurut informasi rekan dari TP2GD yang mengikuti pertemuan tersebut dengan Dinas  Sosial kabupaten Bekasi, seperti yang saya jelaskan, saya sendiri tidak ikut menghadirinya, ucap Agah.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 8 November 2023, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat pembatalan acara tersebut.

“Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial membuat keluarga ahli waris yang sudah menerima undangan merasa sangat kecewa, terutama  saya (Agah Handoko – red) yang bertugas menyebarkan undangan tersebut, terangnya.

Sebagai orang yang menyampaikan undangan kepada keluarga pejuang, Agah merasa sangat bersalah kepada keluarga-keluarga tersebut karena adanya pembatalan acara tersebut.

“Selembar kertas piagam sebagai apresiasi dari Pemerintah Daerah saja sudah cukup membuat mereka merasa diakui dan diapresiasi.

“Saya juga menyayangkan surat undangan yang ditandatangani oleh Sekda dibatalkan oleh kepala dinas sosial yang seharusnya menjadi bawahan Sekda,” cetus Agah dengan rasa kecewa.

Surat penundaan tersebut dikeluarkan hanya dua hari sebelum acara berlangsung, namun Agah baru menerima surat pada tanggal 9 November. Sebagai anggota TP2GD, Agah merasa sangat malu saat harus menyampaikan surat pembatalan tersebut kepada keluarga ahli waris. Akibat kekecewaan yang dirasakan, Agah memutuskan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Bekasi. Ia juga membuat pernyataan terbuka di media sosial untuk mengekspresikan kekecewaannya.

Dalam pernyataannya, Agah membeberkan bahwa ia tidak diwariskan harta oleh keluarganya. Orangtuanya pernah dipenjara oleh Belanda selama 2 tahun, dan setelah Indonesia merdeka, ayahnya bekerja sebagai camat selama 25 tahun. Setelah pensiun, ia tidak memiliki rumah pribadi sehingga harus kebingungan pulang. Meskipun menjadi camat selama 25 tahun, ia tetap menjaga integritasnya dengan baik.

Agah ingin menyampaikan pesan dari orang tuanya agar tidak malu jika tidak memiliki banyak harta, selama tetap teguh dalam menjaga integritas.

Pada tanggal 3 November, berdasarkan kajian TP2GD, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan penghargaan kepada para tokoh pejuang masa perang Revolusi. Aga sudah menyampaikan surat undangan pemberian penghargaan kepada beberapa ahli waris, namun tiba-tiba, sehari menjelang peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November, pemberian penghargaan tersebut dibatalkan.

Agah merasa sangat malu kepada keluarga ahli waris dan merasa bertanggung jawab atas kekecewaan mereka serta terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, ia dengan tegas menyatakan mundur sebagai anggota TP2GD Kabupaten Bekasi agar dapat menjaga integritas dirinya.

Media coba mengkonfirmasi Hasan Basri selaku Kepala  Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melalui telepon seluler nya, namun jawaban bahwa nomor tersebut bukan nomor milik Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

“pak mohon maaf ya dibilangin kesemuanya ini bukan nomer pak haji

Wartawan : Izin ini nomor siapa?

Wartawan : Saya sudah lama save nomor ini ketika beliau di Damkar

“ini nomor saya privasi pak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *