DaerahPemilu 2024

Hai Guys,.!!!, Yang Mau Gabung Jadi Anggota KPPS Silahkan Daftar di KPU Karawang

5
×

Hai Guys,.!!!, Yang Mau Gabung Jadi Anggota KPPS Silahkan Daftar di KPU Karawang

Sebarkan artikel ini
Hai Guys,.!!!, Yang Mau Gabung Jadi Anggota KPPS Silahkan Daftar di KPU Karawang
Foto: Istimewa
Hai Guys,.!!!, Yang Mau Gabung Jadi Anggota KPPS Silahkan Daftar di KPU Karawang
Foto: Istimewa

Hai Guys,.!!!, Yang Mau Gabung Jadi Anggota KPPS Silahkan Daftar di KPU Karawang

Karawang – kabarnusa24.com –Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Se- Kabupaten Karawang akan dibuka pada tanggal 11 Desember 2023.

Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, mengungkapkan hal tersebut setelah Rapat Koordinasi persiapan pembentukan KPPS 2024 Se-Karawang di Hotel Asialink, Kamis (30/11/2023).

Ikmal menjelaskan bahwa pendaftaran anggota KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan berakhir pada 20 Desember 2023. Hasil pendaftaran akan diumumkan pada 24 Januari 2024, dan masa kerja anggota KPPS dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

“Proses pendaftaran dilakukan antara tanggal 11 hingga 20 Desember 2023, penetapan hasilnya pada 24 Januari 2024, dan pelantikannya pada tanggal 25 Januari,” kata Ikmal, seperti dikutip dari Inews.id

Selanjutnya, Ikmal menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024, salah satunya adalah kompetensi anggota.

“Persyaratan umum dalam pendaftaran calon anggota KPPS telah diatur dalam Keputusan KPU No. 67 tahun 2023, yang mengubah Keputusan KPU No. 476 tahun 2022, yaitu batas usia calon anggota 17 sampai 55 tahun dan kompetensi utamanya adalah keahlian di bidang IT, karena dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi Sirekap,” jelasnya.

Ikmal juga menjelaskan bahwa jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan di Karawang sekitar 48.230 orang, yang akan ditempatkan di 6.890 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 309 Desa atau Kelurahan di Kabupaten Karawang.

“Setiap TPS akan memiliki 7 anggota KPPS, sehingga total anggota KPPS sekitar 48.230 orang berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di Karawang,” katanya.

Selain itu, Ikmal juga menyebutkan besaran honorarium untuk ketua, anggota KPPS, dan Pamsung yang bertugas selama Pemilu 2024.

“Honorarium Ketua KPPS sebesar Rp. 1,2 Juta, Anggota KPPS sebesar Rp. 1,1 Juta, dan honorarium Pamsung atau linmas sebesar Rp. 700ribu,” ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Batas Usia 17 – 55 tahun.
3. Mempunyai integritas diri yang kuat, jujur, dan adil.
4. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu paling singkat 5 tahun.
5. Berdomisili di wilayah kerja penempatan KPPS.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Minimal berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ikmal juga mengharapkan agar setiap anggota KPPS memiliki keahlian dalam penggunaan teknologi informasi (IT) dan dalam kondisi kesehatan yang baik untuk memaksimalkan kinerja di TPS.

Untuk Pengamanan Langsung Pemilihan Umum (Pamsung) atau Petugas Ketertiban TPS, tidak ada persyaratan khusus dalam seleksinya.

“Tidak ada persyaratan khusus, jika terdapat linmas di wilayah TPS, mereka dapat digunakan langsung. Namun, jika tidak ada, tokoh masyarakat sekitar dapat diangkat sebagai Pamsung atau PTPS,” jelasnya.

Dalam rangka pendaftaran calon anggota KPPS nanti, KPU juga meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat untuk memastikan keahlian anggota KPPS dalam penggunaan IT dan memastikan kondisi kesehatan mereka agar dapat memberikan performa yang maksimal di TPS. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *