Tutup Galian Ilegal, Camat Cibarusah Pastikan Aktivitas Galian Berhenti Total

Tutup Galian Ilegal, Camat Cibarusah Pastikan Aktivitas Galian Berhenti Total
GALIAN ILEGAL : Tutup Galian Ilegal di Cibarusah, Camat Cibarusah Pastikan Aktivitas Galian Berhenti Total.

CIBARUSAH – Kabarnusa24.com,

Camat Cibarusah Rusdi Azis didampingi Kapolsek Cibarusah dan Satpol PP Kecamatan Cibarusah, meninjau secara langsung lokasi galian tanah ilegal yang berada di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah. Rusdi mengatakan, kedatangannya ke lokasi tersebut untuk memastikan apakah masih ada aktivitas galian tanah atau tidak.

Berdasarkan hasil musyawarah dengan pengusaha galian, Muspika Kecamatan Cibarusah, Pemerintah Desa Wibawamulya, serta BPD di kantor kecamatan setempat  agar aktivitas tersebut ditutup. Sebab pengusaha galian itu tidak memiliki izin beroperasi resmi.

“Iya ini adalah tindak lanjut dari hasil musyawarah kita Muspika Kecamatan Cibarusah, jadi saya hanya memastikan di lokasi ini masih ada aktivitas apa tidak, sebab tidak ada izinnya. Alhamdulilah sudah tidak ada aktivitas lagi bahkan alat berat pun sudah tidak ada,” kata Rusdi saat ditemui di kantornya, Rabu (03/01/24).

Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan usulan kepada Pemerintah Desa Wibawamulya untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya, karena apapun alasannya kegiatan tersebut ilegal. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah Desa Wibawamulya, BPD dan juga pengusaha galian itu.

“Hasil musyawarah warga itu bukan izin, melainkan langkah awal warga untuk izin kepada pengembang dan pengembang harus membuat legalitas dulu, setelah ada legalitas silahkan untuk beraktivitas lagi,” katanya.

Dirinya mengaku pihak Kecamatan Cibarusah tidak akan menolak apabila ada pengusaha galian yang hendak membuka aktivitasnya di wilayah Cibarusah, dengan syarat perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Silahkan saja bagi para pengusaha atau pengembang untuk usaha di wilayah Cibarusah, apalagi ini galian C ya, mereka harus sesuai dengan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang izinnya sampai tingkat provinsi. Jika mereka tidak mengindahkan peraturan, maka kami Muspika akan bertindak untuk memberikan teguran dan menghentikan sementara galian sampai izinnya ada,” ujarnya.

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *