Kabupaten Bekasi || kabarnusa24.com – Pasca adanya aksi demonstrasi dari LSM KOMPI terkait tuntutan pemberhentian salah satu oknum pejabat PDAM Tirta Bhagasasi yang diduga melakukan pelecehan (LGBT) kepada salah satu korban yang merupakan pegawai bawahan di perusahaan milik daerah Kabupaten Bekasi ( Perumda ) PDAM Tirta Bhagasasi.
Aksi demonstrasi dilakukan pada Senin dengan sejumlah anggota LSM yang mengatasnamakan KOMPI.
Menurut ketua umum KOMPI Ergat Bustomy membeberkan bahwa kejadian LGBT oleh oknum pejabat PDAM Tirta Bagian pada saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur pelaku diduga melakukan pelecehan dan korban sudah melaporjan ke bidang SDM Perumda Tirta Bhagasasi, terang Ergat
Pada Selasa 09/01/2024, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, memberikan klarifikasi terkait isu pemberitaan adanya oknum pegawai di perusahaan tersebut. Meskipun isu ini sudah cukup ramai di luar sana, Usep Rahman Salim mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis mengenai perbuatan tersebut dari internal kantornya,ungkap Usep
Namun, Usep Rahman Salim menegaskan bahwa jika benar ada perbuatan yang melanggar hukum, pihak yang menjadi korban harus melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti yang kuat. Hal ini penting dilakukan karena perbuatan tersebut sudah termasuk tindak pidana umum.
“Itu adalah pidana umum, itu wewenang Kepolisian, tindakan dari internal jelas itu kan etika,tapi kan harus ada dasar,terutama dari si korban harus juga ada pelaporan seperti apa , kedua harus melalui proses, tapi sampai dengan hari ini saya belum ada satu lembarpun atau kalimatpun pelaporan itu, cuma makanya kok diluar pada ribut, terus saya konfirmasi kepada ketua yang berangkat kesana ( ) mereka juga masih simpangsiur, ini segera karena ini luar rame jangan kita berdiam diri, karena selain etika ini juga pidana, Dorong saja kalau itu memang terjadi laporkan ke Polisi”,ujar URS. (Red)