Lampung Kabarnusa24.com
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengaduan dari sejumlah masyarakat kepada kru media yang bernaung di PWDPI, mengatakan ada peredaran oli palsu yang mencatut sejumlah merek ternama oleh sejumlah oknum pengusaha yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara hususnya masyarakat Lampung.
“Betul pak ada oknum pengusaha yang mengedarkan oli palsu
di Kabupaten Lampung Tengah,”ungkap narasumber yang minta idetitasnya dirahasiakan kepada awak media yang tergabung di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Rabu (24/4)2024).
Narasumber juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha oli palsu yang mencatut merek ternama yakni didistribusikan kepada para pedagang atau toko suku cadang kendaraan roda dua dan empat disejumlah kabupaten dan kota di Lampung.
“Para pedagang yang order dari bandar besar, lalu dijual kembali kepada bengkel atau masyarakat. Jika dilihat sekilas produk oli palsu tersebut sulit untuk dibedakan yang asli dan palsu. Pasalnya oknum pengusaha menggunakan merek ternama dengan kemasan serupa, tapi tak sama”ujarnya.
Narasumber mengatakan jaringan penjual oli palsu ini sangat kuat, dan mereka tak segan-segan mengambil tindakan serta bekerja sama dengan oknum aparat jika ada yang mengusik bisnis mereka.
“Jaringan pengedar oli palsu ini sangat kuat pak, Sistem yang mereka gunakan sudah tersetruktur, sistematis dan masif (TSM).Selain sulit membongkar jaringan ini juga bagi masyarakat atau insan pers harus berhati-hati dalam mengungkapnya,”katanya
Narasumber juga menceritakan jika peredaran oli palsu tersebut dikendalikan oleh salah satu pengusaha besar inisial (M) dari Bandar Lampung.
“Untuk pedagang yang ada di Lampung Tengah ini hannya agen pengecer saja, bos besarnya ada di Bandar Lampung.Bahkan bukan Hannya olin oknum pengusaha juga diduga kuat mengedarkan suku cadang kendaraan roda dua dan empat,”ungkapnya
Terpisah, peredaran oli palsu juga diperkuat oleh sejumlah orang yang mengaku mengatasnamakan suruhan dari bos oknum pengusaha oli palsu menemui pihak DPP PWDPI melalui bidang Advokat dan HAM. Bahkan mereka mengakui kesalahan terkait peredaran oli diduga palsu serta minta agar berita jangan dinaikan.
“Dari kejadian itu, sudah cukup kuat bukti jika telah terjadi peredaran oli palsu yang ada di Lampung dengan kapasitas besar. Jadi saya minta kepada aparat penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan untuk memberantas peredaran oli palsu,”ujar Novianti, SH, Ketua Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI pada (26/4)2024).
Novianti mengaku dalam waktu dekat ini pihak nya akan membuat laporan kepada Polda Lampung dan Mabes Polri serta pihak instasi terkait.(Tim).