Bekasi – Jabar || kabarnusa24.com – Pasca gugatan perkara perdata atas PT. Global Total Plastics dari jajaran Direksi, dengan hasil putusan dari kedua penggugat tidak dapat diterima oleh pengadilan negeri, selanjutnya Gho Sangnam (61 tahun) yang mengklaim masih menjabat sebagai Komisaris Direktur telah melaporkan Choi Win Sang, rekan sejawatnya Komisaris, PT. Global Total Plastics Industry dengan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/942/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangan persnya Kuasa Hukum Gho Sangnam, Rizani Muslim S.H. dan Dadi Kusnadi S.H., dari LBH Awalindo, Rabu (17/04) menjelaskan bahwa Gho Sangnam adalah Komisaris dan juga Direktur, yang memiliki saham sejumlah 37.975 lembar saham dengan nilai nominal RP. 350.471.275 di PT. Global Total Plastic Industry per tanggal 30 September 2022. Hal ini didukung dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham nomor 1, tanggal 3 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Notaris LIA AMALIA, S.H., di Korean Center Building, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Gho Sangnam juga memiliki investasi dalam bentuk mesin produksi senilai Rp. 4.748.315.160,- yang dibawa dari Korea Selatan ke Indonesia untuk PT. Global Total Plastics Industry, sesuai dengan laporan Aktiva Perusahaan PT. Global Total Plastics Industry pada tahun 2021.
Dipaparkannya kronologis yang menyebabkan kliennnya sampai melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Berawal dari pemberhentian sementara Gho Sangnam dari jabatannya sebagai Direktur PT. Global Total Plastics Industry sejak diterbitkannya Surat Nomor. Ref. 118/SL/INP-IX/2022 tertanggal 15 September 2022, serta Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. Global Total Plastics Industry per 30 September 2022, mereka menduga telah terjadi tindak pidana yang merugikan Gho Sangnam. Semua hal ini telah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien kami”, ungkapnya.
Diketahui, terdapat perubahan anggaran dasar perseroan pada PT. Global Total Plastics Industry yang dinilai meragukan, dan mereka menduga adanya tindak pidana pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Choi Win Sang terhadap Gho Sangnam.
“Dengan berbagai bukti yang telah disampaikan, kami sangat yakin bahwa tindak pidana pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Choi Win Sang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib. Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dilindungi dengan baik, tutupnya. (**)