Jakarta, Kabarnusa24.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Kementerian Perhubungan akan berkolaborasi lakukan ramp check terhadap bus pariwisata di 6 kabupaten. Hal ini buntut tragedi bus di Ciater beberapa waktu lalu.
“Kita sepakati kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan seluruh stakeholder untuk melaksanakan penanganan bus wisata di enam Kabupaten, ini menjadi piloting yang sebenarnya ini juga akan dilaksanakan di kabupaten yang lain,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) usai rapat perihal bus pariwisata di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Dalam menangani masalah bus pariwisata maupun bus umum, Kakorlantas menegaskan harus dimulai dari hulu yang artinya pool bus yang ada di kota, kabupaten sampai dengan hilir.
Salah satunya, menegakkan law enforacement atau penegakan hukum apabila ada bus yang menyalahi aturan. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi kecelakaan bus yang berulang.
“Ini sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap sering terjadinya kecelakaan, ini kolaborasi yang akan kita lakukan nanti mudah-mudahan bisa memperbaiki masalah transportasi bus pariwisata terutama dan angkutan bus umum,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengemudi kedepannya akan menggunakan teknologi yang bisa membaca aktivitas pengemudi baik waktu, kecepatan dan sistem yang di bangun.
“Saya kira untuk pengawasan pengemudi tadi juga disampaikan oleh ahli bahwa pengawasan ini nanti akan menggunakan teknologi seperti tahu berapa jam dia melaksanakan aktivitasnya, nyupirnya, kemudian kecepatannya berapa, itu akan ada sistem yang akan dibangun sehingga bus umum atau bus pariwisata ini pengawasannya melalui sistem,” tegas Kakorlantas Polri.
Senada dengan Kakorlantas Polri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bakal membentuk angkutan pariwisata yang bekeselamatan dengan memberikan efek jera.
“Membentuk angkutan pariwisata yang berkeselamatan ada beberapa langkah-langkah yang akan kita lakukan satu yang sangat pendek karena ini upaya membangun rasa jera,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Melakukan law enforcement dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang menarik agar bukan saja sopir yang salah tetapi siapa lagi yang salah,” tambahnya.
Sebagai upaya sistematis dan dengan ukuran yang jelas akan dibentuk 6 Kabupaten sebagai piloting untuk dilakukan suatu pendataan evaluasi.
“Kita memberikan teknik ataupun cara melakukan pengecekan atau ramp check yaitu di Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur lalu Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara,” tegas Menhub.
“Untuk membuat KIR swasta akan kita tidak lanjutin dan ini akan diberikan sampai ke tingkat kabupaten tadi saya barusan dari pameran bus ada satu alat kir ya sebenarnya yang bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai Kabupaten,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polri