Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Pemerkosaan merupakan salah satu tindakan kriminal yang sangat tidak pantas untuk diampuni bagi para pelakunya.
Mereka yang menjadi korban pemerkosaan tentu akan memiliki rasa trauma yang mendalam dan mungkin sulit untuk sembuh.
Seperti yang terjadi pada seorang gadis berinisial MRA (18) di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga jadi korban pemerkosaan. Pelaku adalah orang dekat. Pelaku merupakan pamannya sendiri yang berinisial M (29).
Remaja itu diduga telah diperkosa pamannya berulang kali.
Kasus dugaan kejahatan seksual di lingkungan keluarga ini terungkap setelah korban melaporkan pamannya ke Polres Metro Bekasi.
Keluarga korban, Juhana mengatakan, dugaan pemerkosaan ini terjadi saat korban yang tinggal bersama neneknya itu menceritakan kejadian yang menimpanya lewat aplikasi messenger pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.
Status M dengan korban tersebut masih ada ikatan saudara dari nenek korban. Korban tinggal dengan neneknya, karena ayah korban sudah meninggal dan ditinggal ibunya saat masih kecil.
“Pelaku melakukan tindakan bejatnya di rumah neneknya saat malam dan sudah sepi,” jelas Juhana kepada awak media KabarNusa24.com, Rabu (22/05/2024).
Juhana mengatakan, korban diduga telah tiga kali dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya oleh M.
“Pertama kali pelaku melakukan perbuatannya pada 15 April 2024, kemudian tanggal 30 April 2024 dan yang terakhir 18 Mei,” ungkapnya.
Korban terpaksa diam karena alasan takut dan tertekan. Sebab, pamannya sering mengancam korban.
Korban sempat menolak dan mencoba kabur. Namun, korban tak kuasa saat mencoba memberontak. Karena lagi-lagi mendapat ancaman dari terduga pelaku.
“Disitulah korban disetubuhi oleh pamannya,” tuturnya.
Sejak saat itu, korban sempat tak lagi berani pulang ke rumah neneknya karena mengalami trauma yang mendalam.
“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Kami berharap segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan keadilan,” tegas Juhana. (Wati)