Bocah Laki-laki Usia 8 Tahun Mendapat Perawatan di Rumah Sakit Setelah Lehernya Terjerat Benang Layangan, Kapolsek Serang Baru Berikan Himbauan

Bocah Laki-laki Usia 8 Tahun Mendapat Perawatan di Rumah Sakit Setelah Lehernya Terjerat Benang Layangan, Kapolsek Serang Baru Berikan Himbauan

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Benang layangan kembali memakan korban. Kali ini, bocah laki-laki berusia 8 tahun warga perumahan Kota Serang Baru (KSB) desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, harus mendapatkan perawatan dan jahitan di leher akibat terjerat benang layangan ketika melintas di jalan Perumahan KSB, Jumat (31/05/2024) malam.

Orang tua korban, Eko, menceritakan kejadian itu bermula ketika dirinya dan istri serta anaknya, mereka berniat pulang ke rumah setelah pulang dari mencari makan malam dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di jalan Perumahan KSB blok G 42, sepeda motor yang ditungganginya terjerat benang layangan yang terkena anaknya. Tak pelak, korban pun tiba-tiba menjerit kesakitan.

“Tiba-tiba anak saya menjerit kesakitan dan saya mengerem motor dan terlihat ada benang layangan melilit leher anak saya,” ujarnya.

Dia bersama istrinya panik. Sebab, luka yang dialaminya akibat sayatan gelasan benang layangan cukup parah. Bahkan, cukup banyak darah mengucur dari leher anak kesayangannya itu.

“Banyak darah bercucuran dari leher dan jari anak saya. Lalu, kami bawa ke rumah sakit Khanza Medika untuk mendapatkan penanganan. Bersyukur anak saya selamat meski harus mendapatkan banyak jahitan di leher,” sesalnya.

Lebih jauh lagi, Eko mengaku sangat menyayangkan dan menyesali kejadian tersebut. Sebab, kejadian itu mengancam keselamatan nyawa orang lain. Oleh karena itu, dia berharap pihak berwenang segera menindak para pemain layangan yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi, AKP Josman Harianja mengatakan pihaknya memberikan himbauan terkait kejadian tersebut. Dalam himbauannya agar orang tua memperhatikan anak-anaknya saat bermain layangan. Dia mengingatkan warga untuk tidak bermain layang-layang di jalanan.

“Menghimbau kepada warga agar menjaga anak anaknya ketika bermain. Dan melakukan kordinasi kepada RT RW bersama Bhabinkamtibmas agar menertibkan anak-anak yang bermain layangan. Paling tidak kita melarang bermain di jalanan karena itu tempat lalu lintas umum,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja. Sabtu (01/06/2024). (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *