Daerah

Dewi Apriatin: “Adanya Transfaransi dan Regulasi dalam mengelola Anggaran Belanja Publik di Diskominfo RI dan Provinsi Jabar”

4
×

Dewi Apriatin: “Adanya Transfaransi dan Regulasi dalam mengelola Anggaran Belanja Publik di Diskominfo RI dan Provinsi Jabar”

Sebarkan artikel ini
Dewi Apriatin: "Adanya Transfaransi dan Regulasi dalam mengelola Anggaran Belanja Publik di Diskominfo RI dan Provinsi Jabar"

Dewi Apriatin: “Adanya Transfaransi dan Regulasi dalam mengelola Anggaran Belanja Publik di Diskominfo RI dan Provinsi Jabar”


Bandung, kabarnusa24.com – Regulasi anggaran publikasi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Indonesia harus mempertimbangkan beberapa aspek untuk mencapai efektivitas dan transparansi. Idealnya, regulasi ini harus mencakup:

1. Kriteria Terbuka dan Jelas: Kriteria untuk mengalokasikan anggaran harus transparan dan terbuka, agar semua media, termasuk yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, dapat memahami dan memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan.

2. Proses Verifikasi yang Adil: Proses verifikasi harus adil dan tidak diskriminatif, memberikan kesempatan yang sama bagi semua media, terutama yang baru atau belum terdaftar di Dewan Pers.

3. Pengawasan dan Akuntabilitas: Penggunaan anggaran publikasi harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Akuntabilitas harus dijaga dengan laporan penggunaan anggaran yang dapat diakses publik.

4. Dukungan untuk Media Baru: Perlu ada mekanisme khusus untuk mendukung media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers agar mereka dapat berkembang dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kendala bagi Media yang Belum Terverifikasi di Dewan Pers:

1. Akses Terbatas: Media yang belum terverifikasi sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses anggaran publikasi karena syarat verifikasi yang ketat.

2. Kurangnya Informasi: Kurangnya informasi tentang kriteria dan proses pengajuan anggaran dapat menyulitkan media baru untuk memahami dan memenuhi syarat.

3. Proses Verifikasi yang Memakan Waktu: Proses verifikasi oleh Dewan Pers yang memakan waktu dapat menunda kesempatan bagi media baru untuk mendapatkan anggaran publikasi.

Perubahan regulasi atau kebijakan yang tidak konsisten dapat menciptakan ketidakpastian bagi media dalam merencanakan dan mengajukan permohonan anggaran.

Untuk mengatasi kendala-kendala ini, diperlukan perbaikan dalam sistem regulasi dan komunikasi yang lebih baik antara Diskominfo dan media, serta dukungan untuk media yang sedang dalam proses verifikasi agar mereka bisa lebih mudah mendapatkan akses terhadap anggaran publikasi.

Masalah “tebang pilih” dalam alokasi anggaran publikasi oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat atau lembaga serupa bisa terjadi akibat beberapa faktor yang sering dihadapi dalam regulasi dan implementasi kebijakan publik:

1. Kriteria Tidak Jelas atau Berubah-ubah: Jika kriteria alokasi anggaran tidak jelas atau sering berubah, ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kesan pilih kasih. Media yang tidak memahami kriteria atau tidak dapat mengikuti perubahan regulasi mungkin merasa diperlakukan tidak adil.

2. Proses Verifikasi yang Rumit: Proses verifikasi untuk media, yang sering kali melibatkan banyak persyaratan administrasi atau birokrasi, dapat menjadi hambatan bagi media baru atau kecil. Jika proses ini tidak transparan atau tidak konsisten, bisa menimbulkan kesan tebang pilih.

3. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Ketika proses alokasi anggaran tidak transparan, ada potensi penyalahgunaan wewenang atau favoritisme. Media yang tidak memiliki hubungan atau pengaruh tertentu mungkin merasa terpinggirkan.

4. Pengaruh dan Hubungan Pribadi: Kadang-kadang, pengaruh dan hubungan pribadi bisa mempengaruhi keputusan alokasi anggaran. Media dengan hubungan baik dengan pejabat atau pengambil keputusan mungkin mendapatkan prioritas lebih tinggi.

5. Ketidakcukupan Regulasi: Regulasi yang ada mungkin tidak memadai untuk menangani semua aspek alokasi anggaran dengan adil, atau implementasinya mungkin tidak konsisten. Hal ini bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi dana.

Untuk memperbaiki masalah ini, penting agar Diskominfo Provinsi Jawa Barat (dan lembaga serupa) melakukan hal-hal berikut:

– Menetapkan Kriteria yang Jelas dan Konsisten: Kriteria alokasi anggaran harus didefinisikan dengan jelas dan disosialisasikan secara terbuka kepada semua pihak terkait.

– Memastikan Transparansi: Proses pengajuan dan alokasi anggaran harus transparan, dengan laporan dan informasi yang mudah diakses publik untuk memastikan akuntabilitas.

– Menyederhanakan Proses Verifikasi: Proses verifikasi untuk media harus dibuat lebih sederhana dan lebih terjangkau agar lebih banyak media dapat memenuhi syarat.

– Meningkatkan Pengawasan: Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Diskominfo Provinsi Jawa Barat dapat mengurangi praktik tebang pilih dan meningkatkan keadilan dalam distribusi anggaran publikasi.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *