BeritaDaerahHukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Ketum Benteng Bekasi: Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Seluruh Kades Kecamatan Sukatani dan Bojongmangu

8
×

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Ketum Benteng Bekasi: Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Seluruh Kades Kecamatan Sukatani dan Bojongmangu

Sebarkan artikel ini
Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Ketum Benteng Bekasi: Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Seluruh Kades Kecamatan Sukatani dan Bojongmangu

BEKASI, Kabarnusa24.com – Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Segera Periksa Kepala Desa di Dua Kecamatan, Yaitu Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Bojongmangu, Terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa. Jum’at (30/08/2024).

Pada Saat Dikonfirmasi Ketua Umum Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana Dirinya Mengatakan, Bahwa adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Yang bersumber dari Alokasi dana desa (ADD) Dana Desa (DD) Dan APBN, tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dan 2024 tahap 1 (Satu).

“Kami Benteng Bekasi Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Para Oknum Kades. Dan Kami akan benar-benar Menyikapi dan Mengawal sampai tuntas, Pasalnya semua yang digunakan adalah yang notabene bersumber dari uang rakyat,” Paparnya

Lebih lanjut dia Menjelaskan, Kami Benteng Bekasi Menemukan Adanya Indikasi Terkait Dugaan Tindak Pindana Korupsi Yang Diduga Dilakukan Oleh Para Oknum Kepala Desa Di Dua Kecamatan Sukatani Dan Bojongmangu.

“Jadi jangan se enaknya semua harus ada tata aturannya dalam penggunaan uang Negara, maka dengan demikian Benteng Bekasi akan benar-benar pantau, seperti contoh pada anggaran tahun 2020 di tiap-tiap desa menganggarkan kegiatan festival pentas seni dan budaya, dengan Nilai anggaran berpareatif.” Jelasnya

Turangga Juga Mengungkapkan, adanya indikasi Kekeliruan dalam Penggunaan anggaran di tahun 2020 terkait Kegiatan festival pentas seni dan budaya yang dilakukan pada masa situasi Covid-19. Jika Mengacu kepada UU No.6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). dan Apabila Kegiatan Festival Pentas Seni dan Budaya Tidak Dilakukan, Maka diduga Kuat melanggar UU No.20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sepertinya biasa saja namun apabila di kaji lebih dalam, patut diduga hal tersebut di anggap melakukan penyalahgunaan anggaran, sebab apabila kegiatan tersebut terlaksana maka akan melangkahi undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana kita ketahui pada saat itu di berlakukannya PSBB situasi covid-19, apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana maka kemana anggaran itu di gunakan. Selain Daripada Itu Kami Juga Menemukan dugaan-dugaan yang Lain, Seperti Anggaran Kegiatan Ketahanan Pangan.” Tutupnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *