Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Kebakaran terjadi di lahan kosong dekat SDN 01 Sindangmulya dan Kantor Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Minggu (08/09/2024) sore. Penyebabnya diduga akibat pembakaran sampah yang dilakukan oknum warga.
Kapolsek Cibarusah AKP Yendrizen melalui Kanit Binmas Iptu Rianto menyampaikan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu saksi yakni AAB (29). Saksi yang melihat kepulan asap di lahan tersebut.
“Pukul 17.30 WIB saksi melihat ada kepulan asap, saksi menganggap gedung sekolah yang terbakar. Pada saat itu, kepulan asap tidak terlalu besar,” ucap Kapolsek melalui Iptu Rianto.
Tidak lama berselang, kepulan asap semakin membesar dan berubah. Api kemudian merambat ke lahan yang dipenuhi ilalang dan menjalar ke sampah yang ada di bawah tembok pembatas sekolah SDN 01 Sindangmulya dan akhirnya membakar atap kantin sekolah yang ada di sebelahnya.
Warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut, namun kesulitan karena ilalang yang tinggi.
“Saksi lainnya memberitahukan kepada warga bahwa api semakin membesar. Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibarusah dan kami langsung melaporkan ke Damkar Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Tak berselang lama, petugas Damkar Kabupaten Bekasi sekira pukul 18.30 WIB, satu unit mobil Damkar Kabupaten Bekasi Unit Cikarang datang ke lokasi kejadian, api berhasil dipadamkan pukul 19.00 WIB.
Dari kejadian tersebut tidak ada korban luka maupun korban jiwa, pemilik kantin mengalami kerugian materiil (atap kantin yang terbakar) sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Melalui Iptu Rianto, Kapolsek Cibarusah AKP Yendrizen menghimbau, agar warga mewaspadai terjadinya kebakaran, karena keringnya lahan sebagai dampak kemarau panjang, jangan melakukan pembakaran sampah dan membuang puntung rokok secara sembarangan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Ancaman Pidana Pembakar Sampah
Bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Dalam pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (Wati)