PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Pepatah lama “Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti suatu saat akan jatuh juga” seolah tepat menggambarkan akhir pelarian para pelaku tindak kejahatan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, yang dikenal sebagai Tim Srigala, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di area perkebunan PT Aburahmi, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kasus ini mengacu pada Laporan Polisi nomor: LP/B/19/I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 31 Januari 2024. Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di Afdeling IV PT Aburahmi.
Tiga tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus ini,mereka adalah Arminsyah Bin Yupin (23), warga Dusun III, Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, serta Andika Bin Senin (23), warga Dusun II, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim atas kasus serupa.
Satu tersangka lainnya, Samsul Bin Rohman (57), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, telah berhasil ditangkap oleh Tim Srigala saat berada di Sungai Musi dengan perahu jenis ketek.
“Dua tersangka lainnya yang masih buron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri karena identitas mereka telah diketahui,” tegas AKP Ardiansyah, Kapolsek Penukal Abab, Sabtu (28/09/2024).
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu kayu jenis ketek yang dicat biru sepanjang sekitar 10 meter.
Menurut Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah,S.H kejadian bermula saat tim patroli gabungan dari pihak keamanan PT Aburahmi dan anggota Brimob melakukan patroli rutin menggunakan perahu di sekitar area perkebunan pada 24 Januari 2024.
Saat itulah mereka mendapati tersangka Arminsyah Bin Yupin, yang kemudian mengungkap bahwa ia terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama empat rekannya.
“Pihak perusahaan melaporkan kehilangan buah hasil panen seberat 12 ton, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25.000.000,” ungkap AKP Ardiansyah.
Setelah menerima laporan tersebut,lanjut Kapolsek Penukal Abab kepada para awak media, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., bersama Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tersangka Samsul Bin Rohman berhasil ditangkap saat sedang berada di Sungai Musi.
“Begitu mendapat perintah, kami segera bergerak. Setelah memastikan keberadaan pelaku di sungai, kami melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas IPDA Ahmad Wadi Harpa,S.H,M.H yang didampingi anggota Tim Srigala.
Saat ini, tersangka Samsul dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau agar dua tersangka lainnya yang masih buron segera menyerahkan diri.
“Kami sudah mengantongi identitas mereka, dan mereka juga akan segera ditangkap jika tidak menyerahkan diri,”tutup AKP Ardiansyah mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.
Sumber : Polres PALI