Kabarnusa24.Com-PALI – Sumatra Selatan – Rapat paripurna DPRD ke-3 bahas Laporan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati PALI tahun anggaran 2024 tetap digelar sesuai jadwal meski diwarnai interupsi.
Rapat paripurna dengan agenda Pengesahan jadwal kegiatan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati PALI tahun 2024 dan Penyampaian nota penjelasan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati PALI oleh Bupati PALI dilaksanakan pada Senin 10 Februari 2025 di ruang rapat paripurna gedung DPRD PALI.
Foto anggota Rapat
Rapat paripurna DPRD PALI dipimpin langsung ketua DPRD PALI H.Ubaidillah didampingi wakil ketua I H.Kristian dan Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah.
Pada rapat paripurna tersebut, hadir 25 orang anggota dewan dari 30 anggota dewan yang ada juga dihadiri Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM, Wabup, Sekda serta sejumlah kepala OPD dan unsur Forkompinda dilingkungan Pemkab PALI.
Interupsi sendiri disampaikan anggota dewan dari PBB H.Amran saat pimpinan rapat paripurna hendak membuka rapat paripurna.
Interupsi yang disampaikan H Amran terkait tata tertib sidang paripurna yang meniadakan pandangan fraksi yang hanya ada pendapat Pansus.
Setelah adanya Interupsi tersebut pimpinan rapat sempat meminta skor, namun akhirnya seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui agar rapat paripurna tetap digelar dan menerima usulan dari H.Amran.
Pewarta (usm)