Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Diduga Mencuri Sapi, Warga Desa Aur Duri Di Ringkus Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

8
×

Diduga Mencuri Sapi, Warga Desa Aur Duri Di Ringkus Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Sebarkan artikel ini
Diduga Mencuri Sapi, Warga Desa Aur Duri Di Ringkus Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Kabarnusa24.Com, PALI – Sumatra Selatan –

Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap pelaku dugaan kasus pencurian dua ekor Sapi di Desa Sukaraja Kecamatan Penukal kabupaten PALI yang terjadi pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Pelaku diketahui bernama Bobi (45), warga Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara enim dan Mat Hendrik (40) warga Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim.

Diduga Mencuri Sapi, Warga Desa Aur Duri Di Ringkus Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Terungkapnya dugaan kasus ini berawal dari anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mendapatkan informasi bahwa seseorang diamankan oleh anggota Polres Prabumulih dalam kasus yang sama.

Setelah mendapatkan Informasi Tersebut Kapolsek Penukal Abab AKP DEDY KURNIA, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HARTOYO, S.H dan Tim Srigala langsung mendatangi Polres Prabumulih.

” Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui serta membenarkan telah mencuri hewan ternak sapi milik korban di Desa Sukaraja,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H.,pada Minggu (22/2/2025).

Kapolsek Penukal Abab menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini diamankan secara terpisah,pelaku Bobi di Polres Prabumulih, sedangkan Mat Hendrik di Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Menurutnya aksi pencurian Hewan Sapi tersebut diketahui bermula korban akan memberikan makan hewan peliharaan miliknya sekira pukul 05.00 Wib, bertempat Di desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Setibanya dikandang korban melihat kedua ekor sapi miliknya sudah tidak ada lagi,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.24.000.000,-(dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

Kemudian lanjutnya,korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal abab untuk ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 23 /II/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 Februari 2025.

” Adapun barang bukti dalam kasus itu berupa 1 ( satu) unit mobil pick up warna hitam yang sekarang disita dipolres Prabumulih”,tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *