Kabarnusa24.com// Kota Bandung, 21 Mei 2025 – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung. Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024 serta mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
*Dua Raperda yang Disahkan*
Dua Raperda yang disahkan adalah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kedua perda ini dapat menjawab tantangan Kota Bandung saat ini dan ke depan.
*Perda Cagar Budaya: Menjaga Warisan Kota*
Perda Cagar Budaya menjadi landasan kuat bagi pengelolaan dan pelestarian warisan budaya di Kota Bandung. “Kami berkomitmen menjaga kelestarian kawasan cagar budaya,” ujar Farhan. Perda ini juga mengatur mekanisme pengalihan kepemilikan, kompensasi, pelestarian, dan pelibatan masyarakat secara aktif.
*Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan: Menguatkan Kesetaraan Gender*
Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan melindungi perempuan dari kekerasan dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan. “Dalam situasi ekonomi yang menekan, kekerasan terhadap perempuan kerap meningkat,” kata Farhan. Perda ini menjadi sangat penting untuk menguatkan peran kelembagaan dalam mendukung kesetaraan gender.
*Komitmen Pemerintah Kota*
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mendukung program nasional sambil menjaga kelestarian kawasan cagar budaya dan memberikan bantuan infrastruktur untuk penyandang disabilitas. “Kami akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung,” ujar Farhan.
Dengan disahkannya dua Raperda strategis ini, Kota Bandung semakin siap menghadapi tantangan masa depan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
(Fazar)**