Tutup
Opini

Rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai PPPK: Tumpang Tindih Norma dan Ancaman Integritas

75
×

Rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai PPPK: Tumpang Tindih Norma dan Ancaman Integritas

Sebarkan artikel ini
Rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai PPPK: Tumpang Tindih Norma dan Ancaman Integritas

KabarNusa24.com || Bekasi – Polemik rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Cibarusah, memicu kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas dan kepentingan publik.

Menurut Advokat Sarikin, S.H., pernyataan Kemendagri dalam surat tanggal 17 Maret 2022 dan ketentuan dalam PP 43 Tahun 2014 serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tampaknya menimbulkan potensi tumpang tindih atau konflik norma.

Sarikin menjelaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, PP lebih tinggi daripada Permendagri atau surat edaran kementerian. Surat edaran atau surat biasa bukan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa membatalkan atau mengubah ketentuan dalam PP atau Permendagri yang masih berlaku.

Sarikin menambahkan, jika surat Kemendagri menyatakan boleh, sementara Permendagri dan PP menyatakan dilarang, maka secara hukum positif yang berlaku, ketentuan dalam PP dan Permendagri tetap mengikat dan berlaku.

Dalam hal ini, Sarikin menegaskan bahwa larangan anggota BPD merangkap sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD masih berlaku dan tidak dapat dibatalkan oleh surat Kemendagri.

“Pasal 26 Permendagri 110/2016 dan PP 43/2014 secara jelas melarang rangkap jabatan tersebut. Surat Kemendagri tanggal 17 Maret 2022 tidak bisa dijadikan dasar hukum yang membatalkan larangan tersebut, karena bukan peraturan yang setara atau lebih tinggi dalam hierarki,” tegasnya. Rabu (4/6/2025)

Sarikin menyimpulkan, diduga terjadi tumpang tindih normatif antara tafsir surat Kemendagri dan peraturan yang lebih tinggi. Secara hukum, anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, mengacu pada Pasal 26 Permendagri 110/2016 dan PP 43/2014.

“Ini jadi tumpang tindih ya,” pungkasnya.

Polemik ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan integritas dan kepentingan publik tetap terjaga. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *