Kabarnusa24.com , Palembang – Dugaan dua orang yang di tetapkan jadi tersangka kasus korupsi stasiun kereta api di Sumatera Selatan.senin 15-09-2025
Dua tersangka Panji Rangga Kusuma(45) warga kelurahan 15 ulu kecamatan SU l Palembang dan Ahmad Faisal (56) warga kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar Palembang di tetapkan jadi tersangka oleh penyidik subdit 3 tipikor ditreskrimsus polda Sumsel.
Pelaku di tetapkan menjadi tersangka dugaan kasus stasiun kereta api di kabupaten Lahat dan Lubuk Linggau dengan modus mark up anggaran.’ Ungkapnya
Tersangka Panji Rangga Kusuma merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Ahmad Farid (56) direktur PT Binoto selaku kontraktor proyek menggunakan dana APBN 2022.
Wadir reskrimsus polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan nilai kontrak dengan pagu anggaran 11,9 miliar berasal dari dana APBN.” Katanya
Akibat perbuatan dua tersangka tersebut, negara di rugikan sekitar 1,9 miliar dari kelebihan anggaran.
Penyidikan akan terus di lakukan terkait kasus ini akan terus di kembangkan ujar Listyo Dwi Nugroho di dampingi kasubdit 3 tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang saat konferensi pers senin,(15/09) di Mapolda Sumsel,
Selain menetapkan dua tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen kontrak.
Akibat perbuatannya tersangka Panji Rangga Kusuma dan Ahmad Faisal di jerat pasal 2 atau 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara di atas 15 tahun, Ungkapnya.( Ly )







