Indramayu, Kabarnusa24.com
PT Sun Bright Lestari (SBL), pabrik sepatu yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon–Indramayu, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,
kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemberhentian sepihak terhadap salah satu pekerjanya.
Inisial A K, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, mengaku diberhentikan oleh pihak perusahaan pada 6 Januari 2026.
Pemberhentian tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum perusahaan bernama Mister Tiau.
Ayu menyebut tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pemutusan hubungan kerja itu dan merasa dirugikan karena keputusan dianggap dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Kuasa hukum A K, Ahmad Fuadi, S.E., S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan menggugat ke PHI atas dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oknum PT Sun Bright Lestari karena memutus hubungan kerja tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.






