NasionalPolitik

Dewan Pers Serahkan Masukan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

35
×

Dewan Pers Serahkan Masukan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Serahkan Masukan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

 

Indramayu, Kabarnusa24.com
Jakarta Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, secara langsung menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi Undang-Undang Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.

Dewan Pers Serahkan Masukan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tambahnya.
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik serta akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Dalam era kecerdasan buatan (AI), pemerintah juga memberi perhatian serius terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujarnya.

Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Adapun sejumlah poin penting yang disampaikan Dewan Pers dalam masukan RUU Hak Cipta antara lain:
Meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

Mengusulkan penghapusan ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait kutipan dan pengambilan berita tanpa batasan jelas.

Memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk pengakuan atas karya tulis, audio, visual, data, dan grafik.
Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik, baik berbasis usia pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin