Indramayu, Kabarnusa24.com
Sidang kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang dilakukan mantan anggota polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/5/2026), majelis hakim yang dipimpin Ria Agustin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Majelis hakim menyatakan Alvian Maulana Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
Menanggapi putusan tersebut, Toni RM selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Menurut Toni, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum serta harapan keluarga korban.
“Alhamdulillah, putusan hakim sesuai harapan keluarga. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Toni RM.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Indramayu yang telah menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Ini tidak lepas dari kerja keras para penyidik Polres Indramayu. Karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Arwin Bahar, Kanit Tipikor Iptu Ardian, Kanit Harda saat itu Ipda Sutaryo, serta penyidik Gito,” katanya.







