Nasional

SIM Internasional Tidak Ada Ujian Teori dan Praktik, Sedangkan SIM A atau C Masyarakat Diwajibkan Tes Drive

13
×

SIM Internasional Tidak Ada Ujian Teori dan Praktik, Sedangkan SIM A atau C Masyarakat Diwajibkan Tes Drive

Sebarkan artikel ini
SIM Internasional Tidak Ada Ujian Teori dan Praktik, Sedangkan SIM A atau C Masyarakat Diwajibkan Tes Drive
Foto : Dok.Ist

JAKARTA, Kabarnusa24.com || Di Indonesia kewenangan penerbitan SIM Internasional dipegang oleh Polri. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Masyarakat Indonesia untuk menerbitkan SIM Internasional dasarnya harus punya SIM Indonesia yang masih berlaku tanpa harus ikuti tes Drive, ujian teori dan praktik.

Sedangkan, bagi masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di masing-masing Satpas SIM Polri dengan diwajibkan untuk mengikuti tes Drive, ujian teori dan praktik.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD LSM IMW Jawa Barat, Edwar buka suara dengan mengatakan, “Kebijakan yang diduga tidak masuk akal, kita bicara masyarakat sendiri yang berwarga negara Indonesia buat SIM baru saja untuk bagi pembayaran normal harus diwajibkan mengikuti Tes teori dan ujian praktik. Tanpa mengikuti tes teori dan ujian praktik langsung foto di hargai kisaran 500-700, itu yang ditemui secara langsung dilapangan.” ujarnya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Kamis (11/06/26).

Kata Edwar lebih lanjut, “Kalau proses prosedur buat baru SIM Internasional meskipun sudah dimiliki sebelumnya untuk di gunakan diluar Indonesia dengan biaya hanya Rp 250.000 dan untuk perpanjangan masa berlaku dikenakan biaya Rp 225.000 itu kan bicara secara teori. Belum tentu ditemukan secara langsung dilapangan dugaan saya bisa lebih itu harga biayanya.” ujarnya.

Meski demikian, Edwar mengungkapkan, “Sama halnya juga bagi warga membuat SIM C baru katagori pemohon dipersiapkan biaya berkisar antara Rp160.000 hingga Rp250.000. Pemohon juga diwajibkan memenuhi syarat minimal berusia 17 tahun, memiliki KTP aktif, menyertakan bukti cek kesehatan dan psikologi, serta dinyatakan lulus ujian teori dan praktik. Tapi kalau kita kroscek temuan dilapangan beda lagi bisa dikenakan biaya 500-700 hanya foto saja langsung jadi” ujarnya.

Menurut dilansir dari laman resmi Korlantas Polri syarat untuk membuat SIM Internasional tidak terlalu banyak, yakni siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

– SIM asli (SIM Umum);
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
Paspor asli;
– Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;
– Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

Setelah itu, bagi pemohon mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Wartawan mencoba konfirmasi ke Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroh, Kamis (11/06/26) namun belum direspon hingga berita ini dimuat.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin