DaerahHukum & Kriminal

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

10
×

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Indramayu, kabarnusa24.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Syaefudin diduga terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, yakni IM dan AF, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD.

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Bahwa benar hari ini penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka, yaitu S (Syaefudin), IM, dan AF, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” kata Cahya.

Kejati Jabar belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, ketiga tersangka juga belum dilakukan penahanan.

Menurut Cahya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ungkapnya.

Penyidik Kejati Jabar masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin