JAKARTA, Kabarnusa24.com || Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Working Group Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs) Indonesia (WGII) memulai penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati sebagai upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan pengetahuan tradisional serta praktik kearifan lokal masyarakat adat dan komunitas lokal.
Penyusunan peta jalan ini merupakan bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, khususnya Target 17, serta Program Kerja Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara mega-biodiversitas menghadapi berbagai tekanan terhadap keanekaragaman hayati sehingga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga ekosistem di berbagai wilayah.
“Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya dalam menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Rasio.
Menurutnya, berbagai inisiatif yang telah dilakukan pemerintah maupun organisasi nonpemerintah perlu diperkuat melalui kerangka kerja bersama yang mampu menyinergikan program lintas sektor. Salah satu langkah yang tengah didorong adalah penguatan regulasi perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Forum ini sekaligus menandai dimulainya penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal melalui pembentukan tim penyusun serta penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati yang inklusif dan berbasis hak. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan kertas kebijakan mengenai penguatan regulasi perlindungan dan pemajuan kearifan lokal sebagai masukan dalam proses penyusunan peta jalan.
Dalam sesi transformasi kebijakan, Akademisi Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyoroti pentingnya penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat dan kearifan lokal agar lebih mudah diterapkan di daerah.
“Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui kebijakan yang lebih efektif,” kata Yance.
Sementara itu, Policy Advocacy and Campaign Manager Working Group ICCAs Indonesia, Muhammad Ihsan Maulana, menjelaskan bahwa praktik konservasi berbasis kearifan lokal telah berlangsung jauh sebelum pendekatan konservasi modern berkembang dan terbukti berkontribusi besar dalam menjaga keanekaragaman hayati.
“Lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik
konservasi mereka dengan cakupan wilayah mencapai sekitar satu juta hektare. Kontribusi ini perlu mendapat pengakuan yang lebih kuat dalam kebijakan agar target konservasi nasional dapat dicapai secara adil dan inklusif,” jelas Ihsan.
Ihsan menambahkan, hasil analisis WGII menunjukkan Indonesia memiliki potensi wilayah konservasi kelola masyarakat (ICCAs) lebih dari 29 juta hektare yang sebagian besar berada pada bentang alam dengan kondisi ekosistem yang masih relatif baik dan memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati.
Melalui penyusunan peta jalan ini, KLH/BPLH berharap perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dapat semakin terintegrasi dalam kebijakan konservasi nasional. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap hak, pengetahuan, dan praktik Masyarakat Adat serta Komunitas Lokal sebagai bagian penting dari pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan.(Rizky Tile)








