Indramayu, kabarnusa24.com
Sebanyak 1.700 guru PAUD nonformal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut dinilai penting agar pendidik PAUD nonformal diakui secara hukum sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umyati, M.Pd., mengatakan hingga saat ini guru PAUD nonformal belum memperoleh pengakuan hukum sebagai guru, sehingga hak-hak profesinya belum terpenuhi secara optimal.
“Hingga saat ini guru PAUD nonformal belum diakui secara hukum sebagai guru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena itu kami mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU Sisdiknas,” ujar Umyati, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tuntutan utama guru PAUD nonformal adalah penyelarasan regulasi agar mereka memperoleh hak profesi yang setara dengan guru lainnya, termasuk akses mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi.
Selain itu, Himpaudi Kabupaten Indramayu juga meminta Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serta Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dipimpin Bupati Lucky Hakim memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan sekitar 1.700 guru PAUD nonformal yang mengajar di lebih dari 900 lembaga PAUD yang tersebar di 31 kecamatan.
Umyati menilai pemerintah perlu mewujudkan pemerataan hak bagi seluruh guru, termasuk percepatan penyaluran berbagai tunjangan. Menurutnya, apabila tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat disalurkan setiap bulan, maka skema serupa juga diharapkan dapat diterapkan bagi guru non-ASN.
“Guru PAUD nonformal di Indramayu masih menghadapi kenyataan yang memprihatinkan. Honor yang diterima sangat minim, bahkan pencairannya kerap terlambat. Kami akan terus memperjuangkan peningkatan bantuan kesejahteraan atau insentif bulanan bagi guru non-ASN secara adil,” tegas Umyati, yang juga menjadi bagian dari tim pejuang kesetaraan guru PAUD tingkat nasional.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu segera merealisasikan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terkait pemberian insentif bagi guru PAUD nonformal.
“Untuk tahun 2026, insentif dari Pemkab Indramayu telah dianggarkan sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun. Kami berharap pencairannya dapat segera direalisasikan dalam dua tahap, yakni setiap semester,” jelasnya.
Selain itu, Himpaudi juga mendesak pemerintah memperbesar kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik PAUD serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PAUD yang telah mengabdi puluhan tahun namun hingga kini masih berstatus honorer.
Menurut Himpaudi, pengakuan profesi, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian status kepegawaian merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada para guru PAUD nonformal yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.







