DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Paparkan 18 Fakta Persidangan yang Diklaim Meringankan Ririn Rifanto

4
×

Kuasa Hukum Paparkan 18 Fakta Persidangan yang Diklaim Meringankan Ririn Rifanto

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paparkan 18 Fakta Persidangan yang Diklaim Meringankan Ririn Rifanto

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Tim kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto memaparkan sejumlah poin yang mereka sebut sebagai fakta persidangan untuk mendukung pembelaan kliennya dalam perkara pembunuhan terhadap lima anggota keluarga Haji Sahroni di Kabupaten Indramayu.

Berikut 18 poin yang disampaikan tim kuasa hukum Ririn Rifanto:

Dari 21 saksi yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, tidak ada satu pun yang menyatakan melihat Ririn Rifanto melakukan pembunuhan terhadap keluarga Haji Sahroni.

Dari seluruh saksi yang diperiksa, tidak ada yang menyebut atau mengetahui adanya motif maupun dendam Ririn terhadap keluarga korban.

Menurut kuasa hukum, keterangan yang memberatkan Ririn hanya berasal dari Priyo, yang juga berstatus sebagai terdakwa, dan keterangannya disampaikan tanpa disumpah.

Kuasa hukum menilai keterangan Priyo tidak memiliki kesesuaian dengan keterangan 21 saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

Ahli hukum pidana Prof. Yongky, menurut kuasa hukum, menyatakan bahwa keterangan terdakwa yang tidak disumpah hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk membebani terdakwa lain.

Seluruh alat bukti digital, termasuk rekaman CCTV dari toko bangunan, kios, dan bengkel, disebut tidak menunjukkan adanya aktivitas Ririn melakukan pembunuhan terhadap lima korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), rekaman CCTV di samping kios hanya memperlihatkan seseorang sedang mengangkut benda berukuran besar, bukan jenazah korban Budi sebagaimana disebut dalam keterangan Priyo.

Kuasa hukum menyebut tidak ditemukan sidik jari maupun DNA Ririn pada barang bukti utama berupa palu. Selain itu, DNA kelima korban pada palu juga disebut tidak pernah diuji di Labfor Mabes Polri.

Sidik jari Ririn hanya ditemukan pada pintu geser dan botol semprot serangga. Menurut kuasa hukum, hal tersebut hanya menunjukkan keberadaan Ririn di lokasi, bukan membuktikan keterlibatannya sebagai pelaku pembunuhan.

Tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Ririn keluar masuk rumah korban menuju kios sebagaimana keterangan Priyo. Rekaman juga disebut tidak menunjukkan korban Budi memasuki kios pada malam kejadian, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00–23.00 WIB.

Dugaan motif jaksa bahwa Ririn ingin menguasai harta korban dinilai tidak terbukti. Penggunaan mobil Toyota Corolla disebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Joko dan kendaraan tersebut dikembalikan keesokan harinya.

Ririn dan Priyo menginap di Hotel Adiz menggunakan KTP milik korban Budi karena diperintahkan Joko yang juga memberikan sejumlah uang tunai.

Kuasa hukum menyatakan Ririn tidak terbukti menguras dompet digital milik korban Budi maupun menjual emas milik korban Euis dan anaknya. Tindakan tersebut, menurut mereka, dilakukan oleh Priyo.

Ririn mengaku datang ke rumah korban pada malam 28 Agustus 2025 atas permintaan korban Budi yang menyampaikan bahwa pamannya akan menagih utang sebesar Rp150 juta, yang baru dibayar Rp30 juta.

Pada malam kejadian, Ririn mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan karena pada waktu yang dianggap krusial ia sedang diajak Joko menuju Asrama Panganjang.

Ririn mengakui dirinya adalah sosok yang terekam CCTV di kios pada pukul 02.46 WIB tanggal 30 Agustus 2025. Namun, menurut keterangannya, benda yang diangkat adalah beras dan telur, yang disebut selaras dengan hasil analisis Labfor mengenai benda berukuran besar.

Nama Joko disebut sedikitnya tiga kali dalam keterangan Ririn, yakni saat mengantar ke Asrama Panganjang pada malam kejadian, saat diminta menginap di rumah korban, serta ketika diminta mengemudikan mobil Toyota Corolla dan diberikan KTP korban serta uang untuk menginap di Hotel Adiz.

Kuasa hukum menyatakan bahwa sejak penangkapan, saat mengalami luka tembak di kaki, dugaan intimidasi, hingga penyiksaan saat interogasi, Ririn tetap konsisten menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap keluarga Haji Sahroni.

Pemaparan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ririn Rifanto di persidangan. Sementara itu, penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin