JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Perubahan penempatan jabatan Brigjen Pol. Komarudin dalam waktu sekitar satu bulan menjadi sorotan publik.
Indonesia Traffic Watch (ITW) mempertanyakan mekanisme rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Polri setelah adanya perubahan dari keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, Brigjen Pol. Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan penugasan. Pada Senin (6/7/2026), Brigjen Pol. Komarudin justru menjalani serah terima jabatan (sertijab) sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Upacara sertijab tersebut dipimpin oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menilai perubahan penempatan jabatan di lingkungan Polri pada dasarnya merupakan kewenangan institusi dan bukan persoalan selama masih berada dalam struktur organisasi kepolisian.
“Perubahan mutasi itu tidak menjadi masalah dan tidak perlu diperdebatkan selama masih berada di lingkungan kepolisian. Soal perpindahan tugas dari sebelumnya diamanahkan ke Mabes Polri kemudian ditempatkan sebagai Dirregident Korlantas merupakan urusan internal kepolisian,” ujar Edison keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/07/26).
Namun demikian, Edison menilai perubahan tersebut tetap perlu mendapat penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme mutasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, setiap perubahan terhadap Surat Telegram Kapolri sebaiknya disertai informasi resmi dari pejabat yang berwenang.
“Yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan tersebut tidak merusak sistem dan mekanisme yang ada di internal Polri. Seharusnya perubahan rotasi mutasi jabatan tersebut ada pemberitahuan dari Karo SDM Mabes Polri agar jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya,” katanya.
Edison juga menyoroti perubahan penempatan jabatan yang dinilai terjadi dalam waktu relatif singkat. Ia berpendapat, apabila terdapat perubahan kebijakan dari keputusan sebelumnya, maka mekanisme administrasi dan komunikasi kepada publik perlu dilakukan secara terbuka demi menjaga transparansi.
Menurutnya, penjelasan resmi penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif mengenai tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Keterbukaan informasi juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses mutasi jabatan di institusi kepolisian.
Selain itu, Edison mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan penempatan Brigjen Pol. Komarudin dari jabatan yang sebelumnya ditetapkan sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri menjadi Dirregident Korlantas Polri. Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan organisasi yang melatarbelakangi perubahan tersebut.
“Apakah seseorang yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui telegram Kapolri kemudian dipindahkan ke jabatan lain memang telah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi? Penjelasan kepada publik penting dilakukan,” ujarnya.
Edison menegaskan bahwa fokus utama ITW bukan semata pada perubahan mutasi, melainkan pada profesionalisme pejabat yang dipercaya mengemban jabatan baru.
Menurutnya, penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Divisi SDM Polri maupun Mabes Polri terkait alasan perubahan penugasan Brigjen Pol. Komarudin dari posisi yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri menjadi Dirregident Korlantas Polri.(Red/Rizky)












